Pegi Diperiksa soal Perannya dalam Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Ungkap Hal Ini

Pegi Diperiksa soal Perannya dalam Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Ungkap Hal Ini

Pegi Diperiksa Soal Peran dalam Pembunuhan Vina Cirebon, Polisi Ungkap Perkembangan Terkini-berita tegal terkini-radar tegal

Radartegal.id - Delapan tahun pasca kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, perkembangan baru muncul dalam kasus pembunuhan sejoli tersebut. Pegi Setiawan alias Perong, salah satu buronan utama, ditangkap pada 22 Mei 2024 di Kopo, Kota Bandung.

Kini, dia tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Barat untuk mengungkap perannya dalam kasus ini. Penangkapan Pegi membawa angin segar bagi penyelesaian kasus yang selama ini menuai sorotan publik.

Dia diduga sebagai otak di balik pembunuhan Vina dan Eki yang disertai pemerkosaan. Selama pelariannya, Pegi berpindah-pindah tempat tinggal dan mengganti namanya menjadi Robi.

Meskipun satu DPO telah diamankan, masih ada dua buronan lain yang belum tertangkap, yaitu Andi dan Dani. Kombes Pol. Jules Abraham Abbas, Kabid Humas Polda Jabar, mengimbau masyarakat untuk bersabar dan tidak berspekulasi terkait perkembangan kasus ini.

BACA JUGA: Kejanggalan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

BACA JUGA: Hotman Paris Yakin, Ayah Almarhum Eky Simpan Banyak Informasi soal Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Pihak kepolisian, lanjutnya, akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara ini.

Keluarga pertanyakan keterlibatan Pegi

Di sisi lain, keluarga Pegi mempertanyakan penangkapan sang anak. Mereka meyakini Pegi tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Pengacara Pegi juga menyinggung penggeledahan rumah keluarga Pegi beberapa hari setelah kejadian, di mana dua unit sepeda motor disita. Pertanyaannya, mengapa Pegi baru ditangkap delapan tahun kemudian?

Pihak keluarga dan kuasa hukum Pegi juga mengajukan praperadilan.

"Kami akan mempraperadilkan Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon Kota karena ada beberapa kejanggalan dalam penetapan status DPO dan penangkapan klien kami," ujar Sugianti R, seperti dikutip dari Metro TV, Sabtu, 25 Mei 2024.

Sumber: metro tv