Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Berlanjut, Pegi DPO 8 Tahun Jadi Buruh Bangunan Sebelum Tertangkap

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Berlanjut, Pegi DPO 8 Tahun Jadi Buruh Bangunan Sebelum Tertangkap

Seperti inilah kronologi tertangkapnya Pegi pada Kasus Pembunuhan Vina Cirebon--

Radartegal.id - Kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali menjadi sorotan publik usai kisahnya diangkat menjadi film layar lebar. Polri pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang peduli terhadap kasus ini.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 dan sedang kembali viral ini memang mengundang perhatian para warganet. Meskipun beberapa pelaku pembunuhan sudah tertangkap, masih ada juga beberapa yang masih buron.

Pada tanggal 22 Mei 2024, pihak kepolisian berhasil menangkap Pegi alias Perong yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Salah satu buronan ini dibekuk tim gabungan Polda Jawa Barat bersama Bareskrim Polri di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Bagi Anda yang ingin tahu lebih lanjut tentang kasus pembunuhan Vina Cirebon dan bagaimana proses penangkapan Pegi alias Perong, silakan simak informasinya berikut dan baca sampai selesai ya.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Vina Cirebon yang Viral Berjalan 8 Tahun, Netizen: Kok Enggak Malu?

BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Ini Cara Pegi Alias Perong Bersembunyi

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon hingga saat ini masih viral

Terkait penangkapan Pegi, Kabid Humad Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan terima kasih atas kepedulian seluruh masyarakat di Jawa Barat, khususnya Cirebon, masyarakat Indonesia serta netizen yang sudah membantu kami dalam pengungkapan kasus Vina.

Jules meminta publik bersabar karena proses pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan masih berjalan. Penyidik dipastikan akan bekerja sesuai dengan prosedur yang ada untuk membuktikan keterlibatannya dalam kasus Vina.

"Hari ini kita akan segera melakukan pemeriksaan tambahan kepada saudara Pegi alias Perong. Kami lakukan pendalaman pemeriksaan akan kita sampaikan sejelas-jelasnya, transparan mungkin kepada teman-teman," ucap dia.

"Tentu masih butuh persesuaian antara tersangka yang lain, keterangan narapidana yang masih di lapas, keterangan saksi tentu masih berproses," dia menambahkan.

Jules kemudian menyinggung berdasarkan aturan yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP. Adapun, dalam proses pembuktian harus memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup yakni keterangan, saksi, ahli, tersangka beserta surat dan petunjuk.

"Ini harus dapat terpenuhi. Kita proses ulang persesuaian apakah benar Pegi yang bersangkutan adalah Pegi alias Perong yang sudah kita DPO-kan. Mohon doanya kami bisa cepat mengungkap kasus ini," ucap dia.

Sumber: