Kritik Nadiem Makarim soal Biaya UKT Mahal, Masyarakat Makin Sulit Akses Pendidikan Tinggi

Kritik Nadiem Makarim soal Biaya UKT Mahal, Masyarakat Makin Sulit Akses Pendidikan Tinggi

Nur Purnamasidi menekankan bahwa biaya UKT mahal di perguruan tinggi swasta menjadi salah satu hambatan bagi masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi.--

JAKARTA, radartegal.id - Dalam rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anggota Komisi X DPR RI Nur Purnamasidi, menyoroti beberapa isu penting terkait pendidikan. Termasuk biaya UKT mahal dan kewenangan Kemendikbud dalam mengatur anggaran pendidikan.

Nur Purnamasidi menekankan bahwa biaya UKT yang mahal di perguruan tinggi swasta menjadi salah satu hambatan bagi masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi. Ia menegaskan bahwa mandat untuk mengelola anggaran pendidikan harus dimaksimalkan.

Hal ini ditujukan oleh Kemendikbudristek untuk memastikan bahwa semua anak bangsa mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas. Karenanya, masalah biaya UKT mahal ini harus diselesaikan.

"Saya ingin konfirmasi dan klarifikasi terkait dengan telah terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2022 sebagai pengganti PP 48 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dari informasi yang saya kumpulkan, Kemendikbud menjadi leading sektor dalam hal kewenangan pengaturan anggaran pendidikan," ujarnya.

BACA JUGA: Permendikbud No.2/2024 Picu Kenaikan UKT Perguruan Tinggi Negeri, Ini Besarannya di Beberapa PTN

BACA JUGA: Biaya UKT Perguruan Tinggi Negeri Melambung Tinggi, Aksi Protes Mahasiswa Belum Menemui Titik Terang

"Ini menjadi peluang untuk memastikan bahwa seluruh pengalokasian anggaran pendidikan dikelola dengan baik," ujar Nur Purnamasidi.

Keterlibatan dinas pendidikan dan rekomendasi KPK

Nur Purnamasidi juga mempertanyakan implementasi rekomendasi KPK terkait pengelolaan dana pendidikan. Ia mengingatkan bahwa dinas pendidikan di daerah sering kali memiliki kepentingan politik, sehingga perlu dipertimbangkan dengan matang dalam penyaluran dana pendidikan.

"Saya ingin sampaikan bahwa rekomendasi KPK tidak harus dilaksanakan secara serta-merta. Kita perlu mempertimbangkan hak dinas pendidikan dan juga potensi kepentingan politik dalam penyaluran dana pendidikan."

"Sampai saat ini, akun kami di Kemendikbudristek pun belum dibuka, padahal pencairan tahap pertama dan kedua sudah selesai. Hal ini perlu menjadi catatan agar penyaluran dana pendidikan dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel," jelas Nur Purnamasidi.

BACA JUGA: Mahasiswa Keluhkan UKT Mahal, Ini Jawaban Kemendikbudristek dan Fakta Menariknya

Sumber: merdekadotcom