Anggota PPK Brebes Tidak Netral, KPU Siapkan Sanksi Tegas

Anggota PPK Brebes Tidak Netral, KPU Siapkan Sanksi Tegas

Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik saat diwawancarai awak media terkait jaga netralitas anggota PPK Brebes.(Istimewa)--

RADAR TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes menyiapkan sanksi tegas jika ada anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak netral. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik usai pelantikan 85 anggota PPK Brebes di Gedung Korpri, Kamis 16 Mei 2024.

Manja menyebutkan, seluruh anggota PPK Brebes harus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Terutama dalam menjaga netralitas.

"Mereka (anggota PPK, Red) harus netral harus melepaskan warna baju merah, putih dan lainnya. Mereka sudah satu kesatuan yakni keluarga besar KPU," ujarnya.

Saat disinggung jika ada oknum anggota PPK Brebes yang terlibat pertemuan dengan partai politik, pihaknya menyiapkan sanksi tegas. Terutama jika ada oknum anggota PPK yang tidak netral bisa disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Brebes.

BACA JUGA: 85 Anggota PPK di Brebes Dilantik, Ketua KPU Minta Segera Siapkan Alat Tempur

"Ada (sanksi tegas, Red) nanti langsung ke Bawaslu dan kita ditegur langsung," ungkapnya usai melantik 85 anggota PPK Brebes, Kamis 16 Mei 2024.

Pelantikan dipimpin oleh Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik di Gedung Korpri. Manja Lestari Damanik mengatakan, kepada anggota PPK Brebes yang baru dilantik agar mengetahui dan memahami tugas kewenangan serta kewajiban yang ada.

Tidak hanya mengetahui dan memahami saja, kata dia, tetapi harus mengaplikasikannya saat bertugas nanti.

"Tidak hanya memahami tapi harus diaplikasikan. Jadi, kepada anggota PPK yang baru dilantik harus benar-benar memahami dan mengetahui tugas, kewenangan dan kewajibannya," ujarnya.

BACA JUGA: Dzikir Bersama, Anggota DPRD Berharap Pilkada Brebes 2024 Berjalan Aman

Dia menjelaskan, anggota PPK Brebes yang baru dilantik ini diharapkan dapat bekerja dengan maksimal dalam pesta demokrasi yang akan di gelar November mendatang. Yakni, pemilihan gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota pada 27 November 2024 mendatang.

"Jadi kepada anggota PPK yang baru dilantik nanti harus disiapkan alat tempurnya. Apa itu alat tempurnya, yakni, harus memahami regulasi dan peraturan yang ada," jelasnya 

Dia menambahkan, anggota PPK Brebes yang baru dilantik jangan sampai melenceng dari aturan yang ada. Jangan hanya dibaca tapi harus diaplikasikan.

"Tadi juga perwakilan PPK sudah membacakan fakta integiritas dan disumpah jabatannya, jadi harus maksimal dalam bekerja," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: