Anggota DPRD Kota Tegal Ambil Formulir Bacalon Wakil Walikota di 3 Parpol
Anggota DPRD Kota Tegal mengambil formulir pendaftaran bakal calon Wakil Walikota Tegal--
RADAR TEGAL - Anggota DPRD Kota Tegal Ahmad Satori, mengambil formulir pendaftaran bakal calon Wakil Walikota di sejumlah Parpol yang membuka penjaringan, Rabu 15 Mei 2024. Parpol tersebut yakni PKS, PDI Perjuangan dan PKB.
Salah satu alasan yang mendorong dirinya mengambil formulir yakni ingin membangun Kota Tegal agar lebih baik lagi. Sementara, alasan mengambil formulir untuk Wakil Walikota, lantaran mempertimbangkan perolehan suara Parpol pada Pemilu 2024 lalu.
Saat dikonfirmasi, Anggota DPRD Kota Tegal Ahmad Satori mengatakan dirinya mengambil formulir pendaftaran untuk Wakil Walikota. Sebab, pada Pemilu 2024 kali ini tidak memperoleh kursi di DPRD Kota Tegal.
"Saya tegaskan langsung, mengambil formulirpendaftaran bacalon Wakil Walikota Tegal. Sebab, kita tidak mau ngoyo karena pada Pemilu 2024 lalu kita tidak memperoleh kursi," katanya.
Menurut Satori, selain ke PKS, dirinya mengambil ke PDI Perjuangan dan PKB. Salah satu alasan yang mendorong dirinya untuk mengambil formulir adalah ingin menjadikan Kota Tegal lebih maju lagi dan lebih sejahtera.
Ketua Desk Pilkada DPC PDI Perjuangan Kota Tegal Kusnendro mengatakan hingga saat ini ada 5 orang yang mengambil formulir pendaftaran. Mereka terdiri dari 3 bacalon Walikota dan 2 Wakil Walikota Tegal.
"Untuk bacalon Walikota yang mendaftar yakni Muhammad Jumadi, Faruq Ibnul Haqi dan Eri Sujono. Kemudian yang Wakilnya, ada Ardi dari Yogyakarta dan Ahmad Satori," kata Kusnendro.
Politikus PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPRD Kota Tegal itu mengatakan sementara yang sudah mengembalikan yakni Muhammad Jumadi dan Ardi. Menurutnya, Penjaringan akan ditutup pada 30 Mei 2024.
"Namun, itu bisa diperpanjang jika yang mendaftar kurang dari 2 orang. Kita berharap tidak diperpanjang," terangnya.
Kusnendro menambahkan, setelah formulir dikembalikan nanti akan diverifikasi dan akan dilaporkan ke DPD hingga DPP. Untuk rekomendasi nanti menjadi kewenangan DPP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: