9 Remaja Hendak Tawuran di Tegal Diamankan, Polisi Sita 2 Celurit Besar dan Kecil

9 Remaja Hendak Tawuran di Tegal Diamankan, Polisi Sita 2 Celurit Besar dan Kecil

Sejumlah remaja hendak tawuran di Tegal Diamankan jajaran Polres Tegal Kota--

RADAR TEGAL - Sejumlah remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal berhasil diamankan jajaran Polres Tegal Kota. Peristiwa itu, terjadi pada Kamis 9 Mei 2024 dini hari.

Selain mengamankan para remaja itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti senjata tajam berupa celurit. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Tegal Kota untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Reskrim AKP Darwan mengatakan kejadian itu bermula saat anggota melaksanakan patroli rutin. Kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat adanya segerombolan remaja yang membawa sajam jenis celurit.

"Berbekal informasi tersebut, petugas patroli langsung menuju ke sasaran dan sesampainya di lokasi, petugas menjumpai segerombolan pemuda tengah berada di Jalan Ir Juanda Kelurahan Keturen. Dengan membawa senjata tajam jenis clurit," katanya.

BACA JUGA: Sejumlah Remaja Hendak Tawuran di Tegal Diamankan ke Mapolres

Menurut Kasatreskrim, saat petugas tiba di lokasi, para remaja itu langsung kabur. Sehingga petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 9 remaja itu, beserta barang bukti 2 bilah celurit ukuran besar dan kecil.

"Selanjutnya mereka yang berhasil petugas amankan langsung dibawa ke Mapolres. Mereka langsung dilakukan pemeriksaan untuk penyelidikan dan proses lebih lanjut," katanya.

Kasat Reskrim menambahkan, dari 9 remaja itu, 2 orang diantaranya ditetapkan sebagai pelaku. Mereka terancam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Dari 9 orang yang kita amankan, dua orang kita tetapkan sebagai pelaku untuk diproses lebih lanjut. Meski begitu, para remaja yang hendak tawuran di Tegal itu tidak kita tahan," pungkasnya. (*)

Sumber: