Syarat Ubah Data SIM, Simak Berikut Ini Syarat dan Langkah-langkah untuk Mengubah Data SIM Mobil

Syarat Ubah Data SIM, Simak Berikut Ini Syarat dan Langkah-langkah untuk Mengubah Data SIM Mobil

surat izin mengemudi--

BACA JUGA: 4 Penyebab Perawatan Mobil Matic Mahal dan Sejumlah Gangguannya, Sebelum Beli Mending Simak Dulu

Biasanya, kantor Satpas ini berdekatan atau bahkan menyatu dengan kantor Satuan Lalu Lintas (SATLANTAS). Jadi, anda tidak akan mengalami kesulitan dalam mencari lokasinya.

2. Isi Formulir Permohonan

Formulir untuk mengajukan perubahan data SIM mencakup pernyataan permohonan, informasi pribadi, alasan perubahan, nama lengkap, dan tanda tangan. Pastikan mengisi data dengan benar agar tidak terjadi kesalahan saat proses selanjutnya.

3. Berikan Formulir ke Petugas

Pastikan teman mengisi informasi pribadi dengan teliti, serahkan informasi beserta dokumen yang telah disiapkan ke loket layanan. Anda dapat menyerahkan kepada petugas yang bertanggung jawab atas permintaan perubahan data SIM. 

4. Verifikasi Data dan Foto Selfie

Setelah menyelesaikan langkah-langkah tersebut, Sahabat akan diarahkan untuk melakukan verifikasi identitas. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa informasi yang Sahabat berikan sesuai dengan identitas yang valid.

BACA JUGA: Perhatikan 7 Poin Ini untuk Perawatan Mobil Pajero Sport yang Tepat agar Tetap Tangguh

Pada saat proses pengambilan foto, pastikan penampilan Sahabat rapi dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan untuk pengambilan foto SIM. Setelah kedua proses ini selesai, petugas akan memasukkan data Sahabat ke dalam sistem.

5. Bayar Biaya Perubahan Data

Pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru mengenai biaya pengajuan perubahan data SIM di daerah Sahabat sebelum melanjutkan prosesnya. Dengan begitu, kamu dapat mempersiapkan keuangan dengan baik dan tidak akan kebingungan ketika sudah berada di lokasi.

Biaya pengajuan permohonan data SIM tidak selalu sama dengan biaya perpanjangan SIM. Setiap golongan SIM memiliki biaya yang berbeda-beda, seperti SIM A sekitar Rp.80.000,- dan SIM C sekitar Rp.75.000,-.

Namun, penting untuk diingat bahwa biaya tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan pemerintah di setiap wilayah. (*)

Sumber: