6 Kriteria UMKM yang Bisa Ajukan Pinjaman KUR, Anda Salah Satunya?

6 Kriteria UMKM yang Bisa Ajukan Pinjaman KUR, Anda Salah Satunya?

6 kriteria UMKM yang bisa dapat pinjaman KUR-freepik-

RADAR TEGAL – Para pelaku usaha harus tahu 6 kriteria UMKM yang bisa dapat pinjaman KUR. Sebab, ada ketentuan tertentu yang harus dipenuhi agar pinjamannya bisa disetujui oleh pihak bank.

Kriteria UMKM yang bisa dapat pinjaman KUR sebenarnya tidaklah rumit. Salah satu hal terpenting yaitu usaha yang dijalankan benar-benar produktif dan aktif sehingga dianggap memiliki potensi.

Maka dari itu, kriteria UMKM yang bisa dapat pinjaman KUR ini benar-benar harus dipenuhi agar bisa mendapatkan modal yang besar. Terlebih jika memang ingin mengembangkan bisnis dalam skala yang cukup besar.

Di bawah ini selengkapnya 6 kriteria UMKM yang bisa dapat pinjaman KUR. Simak pembahasan artikel ini sampai akhir.

Apa itu KUR?

Kredit Usaha Rakyat merupakan salah satu program pembiayaan pemerintah yang bekerjasama dengan sejumlah bank konvensional di tanah air. Pinjaman ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

BACA JUGA : 6 Jenis Pinjaman Bank Selain KUR untuk Usaha, Banyak Banget Manfaat dan Keunggulannya

Untuk besaran pinjaman yang didapatkan tergantung jenis KUR yang diambil pelaku usaha. Sementara untuk suku bunga dan tenornya bervariatif tergantung bank itu sendiri. 

Namun, biasanya bunganya sendiri masih tergolong rendah, sehingga memberikan kemudahan untuk pelaku UMKM yang baru merintis. Apalagi memang tujuan program ini untuk mendongkrak perekonomian lewat UMKM Indonesia.

6 kriteria UMKM yang bisa dapat pinjaman KUR

Tiap jenis kredit usaha dari bank termasuk KUR ini memang menerapkan sejumlah kebijakan yang harus dipenuhi nasabahnya. Hal ini juga tujuannya untuk mengukur kelayakan pinjaman kepada nasabah berdasarkan risiko dan kemampuan masing-masing.

1. Status usaha harus jelas

Syarat UMKM agar pinjaman KUR disetujui yaitu status usahanya harus jelas lebih dulu. Usaha yang dijalankan haruslah berstatus resmi dan mendapatkan surat izin usaha dari pihak berwenang.

BACA JUGA : 4 Jenis KUR untuk UMKM Beserta Manfaatnya, Yuk Tentukan Pilihan yang Tepat untuk Usaha Anda

Sumber: