Tempat Karaoke dan Rumah Pijat di Kabupaten Tegal Wajib Tutup, Pj Bupati: Selama Bulan Ramadhan

Tempat Karaoke dan Rumah Pijat di Kabupaten Tegal Wajib Tutup, Pj Bupati: Selama Bulan Ramadhan

RAPAT - Tempat karaoke dan rumah pijat di Kabupaten Tegal wajib tutup sementara. Hal ini ditegaskan Pj Bupati Tegal Agustyarsyah saat memimpin rapat bersama jajarannya.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Tempat karaoke dan rumah pijat di Kabupaten Tegal wajib tutup sementara selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah. Hal ini ditegaskan Pj Bupati Tegal Agustyarsyah melalui Surat Edaran (SE) tentang rangkaian penyesuaian aktivitas atau kegiatan usaha di sektor pariwisata di Kabupaten Tegal selama Ramadhan tahun 2024.

Dalam SE tersebut, tidak hanya tempat karaoke dan rumah pijat di Kabupaten Tegal yang wajib tutup sementara. Namun rumah billiard dan spa juga wajib tutup.

Agus berharap, dengan adanya surat edaran tempat karaoke dan rumah pijat di Kabupaten Tegal wajib tutup sementara ini, para pelaku usaha dapat memperhatikan aktivitas usahanya di bulan Ramadhan. Karena dengan imbauan ini aparat sekitar akan segera menindak tegas para pelaku usaha yang telah melanggar ketentuan yang berlaku.

"Jika ada yang melanggar, akan kita tindak tegas," tukasnya. 

"Selama bulan Ramadhan, semua tempat itu wajib tutup sementara," tandas Agustyarsyah, baru-baru ini.

BACA JUGA: Tempat Hiburan dan Karaoke di Tegal Dilarang Buka Selama Ramadhan, Ini Pengaturannya

Sementara untuk tempat wisata, hotel, restoran atau rumah makan dan kafe, harus menyesuaikan pada jam kerja karyawan. Jadi tidak tutup seperti tempat karaoke dan rumah pijat di Kabupaten Tegal. 

"Termasuk jam buka-tutup serta menu yang ditawarkan harus sesuai dengan prinsip agama Islam," sambungnya.

Menurut Agus, untuk kegiatan pentas musik, tidak dilarang selama dalam batas kesopanan. Pentas musik atau live show ini hanya sebagai fasilitas di restoran/rumah makan/kafe.

Sementara untuk pengawasan aturan tempat karaoke dan rumah pijat di Kabupaten Tegal wajib tutup sementara, lanjut Agus, aparat terkait akan bekerjasama dengan para pengusaha pariwisata.

BACA JUGA: Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tegal Diminta Tutup Sementara, Politisi Golkar: Hormatilah Umat Muslim

Sehingga bisa selalu berkoordinasi untuk meningkatkan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, dan peredaran narkoba di tempat usaha pariwisata.

Agustyarsyah menekankan bahwa aturan tempat karaoke dan rumah pijat di Kabupaten Tegal wajib tutup sementara ini sengaja dibuat bertujuan untuk menjaga suasana tetap kondusif dan nyaman selama bulan suci Ramadhan sampai Hari Raya Idulfitri.

"Sehingga kita bisa saling menghargai umat muslim di Kabupaten Tegal yang sedang menjalankan ibadah puasa," ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: