5 Cara Menghindari Penipuan DC Pinjol, Jurus Jitu Agar Tak Jadi Korban

5 Cara Menghindari Penipuan DC Pinjol, Jurus Jitu Agar Tak Jadi Korban

cara menghindari penipuan dc pinjol--

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan bahwa pinjol yang Anda pilih telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol yang sah harus memiliki izin resmi untuk beroperasi.

Anda dapat memeriksa daftar pinjol yang telah terdaftar di situs web OJK untuk memastikan keabsahan layanan mereka.

BACA JUGA: Cara agar DC Pinjol Tidak Datang ke Rumah, Nasabah Kini Tak Perlu Khawatir Kunjungan Tiba-tiba

5. Pahami Kebijakan OJK Soal Metode Penagihan

Sebaiknya memahami lebih dulu mengenai kebijakan atau regulasi OJK mengenai metode penagihan. Hanya pinjol ilegal dan tidak terdaftar yang melakukan penagihan dengan cara kekerasan, premanisme serta ancaman.

Layanan pinjol juga tidak lagi melakukan penagihan saat nasabah tidak membayar setelah 90 hari jatuh tempo. Ini aturan yang telah diterbitkan oleh OJK.

Modus penipuan DC pinjol

Penipuan yang melibatkan DC pinjol dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu penipuan secara daring dan penipuan secara fisik.

BACA JUGA: 5 Pertanda DC Pinjol Lapangan Akan Datang Ke Rumah, Gak Perlu Panik

1. Penipuan secara daring

Penipuan secara daring melibatkan DC pinjol yang berpura-pura menjadi pihak lain. Biasanya, mereka akan menghubungi nasabah melalui telepon, SMS, atau WhatsApp. Modus penipuan ini mencakup:

  • Berpura-pura sebagai pihak dari pinjol
  • Menawarkan pinjaman dengan bunga rendah
  • Meminta data pribadi nasabah
  • Melakukan tindakan ancaman

2. Penipuan secara fisik

Penipuan secara fisik melibatkan DC pinjol yang mendatangi rumah nasabah. Mereka mungkin menggunakan intimidasi, ancaman, atau tindakan kekerasan untuk menagih utang nasabah. Modus penipuan ini mencakup:

  • Mengunjungi rumah nasabah
  • Melakukan intimidasi
  • Memberikan ancaman
  • Melakukan kekerasan fisik

BACA JUGA: DC Pinjol Datang Setelah Berapa Lama? Ini Jawaban Pertanyaan yang Sering Menghantui Nasabah Telat Bayar

Kesimpulan

Sumber: