Segini Batas Waktu Hutang Pinjol Dianggap Hangus, Bikin Nasabah Galbay Tenang?
Batas waktu hutang pinjol dianggap hangus-freepik-
Hutang pinjol dianggap hangus dalam batas waktu 90 hari setelah jatuh tempo, namun penyelenggara berhak menunjuk kuasa hukum kepada nasabah galbay. Namun tentu harus sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Jadi, pihak pinjol memang dilarang menagih hutang kepada nasabah galbay jika sudah lewat dari 90 hari. Namun, bukan berarti hutang pinjol tersebut dianggap lunas sepenuhnya.
Hanya penagihan secara langsung yang dilarang kepada nasabah galbay, namun nasabah harus tetap melunasi hutangnya kepada DC pinjol. Tidak serta merta bisa merasa bebas dari kewajiban yang semestinya dibayarkan.
BACA JUGA: Auto Lunas, Ini 5 Cara Keluar dari Jeratan Hutang Pinjol dan Anti Dikejar DC Lapangan
Apa yang terjadi jika tidak melunasi hutang pinjol?
Tentu ada banyak risiko yang terjadi jika tidak melunasi hutang pinjol. Salah satunya yaitu berdampak pada skor kredit atau SLIK OJK nasabah terkait.
Pihak pinjol akan melaporkan kredit macet nasabahnya kepada OJK. Tujuannya untuk identifikasi kualitas si nasabah atau kolektibilitas.
Nasabah galbay pinjol 90 hari tersebut akan dicatat dalam sistem. Saat mengajukan pinjaman baru di tempat lain, nanti skor kredit tersebut akan menjadi nilai kelayakan pinjaman.
Jika nasabah sudah mencapai kol 5 pada skor kreditnya, tentu akan sulit mendapatkan pinjaman yang melalui proses BI checking termasuk di bank. Sebab, kol 5 ini sudah termasuk kategori paling akhir pada tingkatan skor kredit.
BACA JUGA: 4 Jenis Kredit yang Membuat BI Checking Rusak Selain Pinjol, Jangan Asal Ajukan di Luar Kemampuan
Penutup
Hutang pinjol tidak bisa dianggap lunas begitu saja jika lewat 90 hari. Pihak pinjol dilarang menagih hutang kepada nasabah galbay secara langsung, namun tetap bisa menggunakan pihak ketiga untuk menagih asal memenuhi kriteria tertentu.
Pastikan Anda membayar hutang tepat waktu agar skor kredit tetap terjaga. Demikian ulasan soal batas waktu hutang pinjol dianggap hangus. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: