Segini Batas Waktu Hutang Pinjol Dianggap Hangus, Bikin Nasabah Galbay Tenang?

Segini Batas Waktu Hutang Pinjol Dianggap Hangus, Bikin Nasabah Galbay Tenang?

Batas waktu hutang pinjol dianggap hangus-freepik-

RADAR TEGAL – Ketahui batas waktu hutang pinjol dianggap hangus, terutama pinjaman online legal OJK. Layanan kredit ini memang jadi salah satu tempat untuk mendapatkan uang secara instan dengan syarat yang mudah.

Ada batas waktu tertentu hutang pinjol akan dianggap hangus oleh layanan tersebut. Jika Anda merupakan salah satu nasabah yang galbay alias gagal bayar, harus tahu soal informasi ini.

Batas waktu hutang pinjol dianggap hangus ini apakah bisa membuat nasabah galbay tenang? Artikel ini akan membahas tuntas soal hutang piutang pinjaman online ini.

Berikut penjelasan soal batas waktu hutang pinjol dianggap hangus. Pada artikel ini juga dibahas soal risiko gagal bayar hutang pinjaman online.

Batas waktu hutang pinjol dianggap hangus

Ada banyak penyebab orang-orang gagal bayar hutang pinjol. Mulai dari salah mengukur kemampuan bayar dari awal, sampai adanya situasi mendadak yang tidak terduga yang membuat keuangannya anjlok.

BACA JUGA: Bisakah Daftar Pinjol Pakai Fotocopy KTP Saja? Begini Syarat Ketentuan Pengajuannya

Hutang pinjol biasanya akan ditagih oleh layanan selama 90 hari setelah nasabah tersebut jatuh tempo. Namun, apakah jika lewat dari 90 hari nasabah galbay pinjol bisa bebas hutang?

Nasabah yang gagal bayar hutangnya, maka pihak pinjol bisa melakukan penagihan sendiri untuk jangka waktu tertentu. Soal tenggat waktunya sudah diatur dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d).

Adapun isi dari aturan tersebut yaitu tiap penyelenggara (pihak pinjol) tidak boleh menagih hutang secara langsung kepada penerima pinjaman (nasabah), jika sudah lewat dari 90 hari. Waktu ini terhitung sejak tanggal jatuh tempo pinjaman.

Pihak pinjol berhak menggunakan pihak ketiga (DC atau debt collector lapangan) untuk menagih hutang kepada nasabah yang galbay 90 hari. Petugas DC pun harus merupakan orang yang kompeten dan memenuhi syarat tertentu.

BACA JUGA: Cuma Perlu 3 Cara Menghapus NIK KTP Pinjol Modal HP, Pasti Aman Tanpa Jasa Joki

Pihak ketiga tersebut tidak boleh termasuk orang yang ada di daftar hitam atau blacklist OJK dan/atau AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). Adapun praktik penagihan hutang pinjol yang dilarang, yaitu segala bentuk kekerasan fisik dan mental.

Sumber: