242 Desa di Kabupaten Tegal Belum Perbaharui Peta Bidang Tanah, Bapenda Kantongi 726.105 Bidang
RAPAT- Soal peta bidang tanah mencuat saat Pj Bupati Tegal Agustyarsyah memberikan arahan di rapat evaluasi kerja sama antara Bapenda Kabupaten Tegal dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal di Ruang Rapat Bapenda Kabupaten Tegal, Rabu 31 Januari 2024.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id
RADAR TEGAL- Sebanyak 242 desa di Kabupaten Tegal belum perbaharui peta bidang tanah. Hal ini seperti diungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Kabupaten Tegal) Yosa Afandi saat rapat evaluasi kerja sama antar Bapenda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal, di Ruang Rapat Bapenda Kabupaten Tegal, Rabu 31 Januari 2024.
Yosa mengungkapkan, dari 281 desa dan 6 kelurahan di Kabupaten Tegal, sebanyak 242 desa belum perbaharui peta bidang tanah. Sedangkan 44 desa sudah diperbaharui dan satu desa tidak memiliki peta bidang tanah.
“Terkait jumlah data bidang tanah, saat ini Bapenda baru mengantongi data 726.105 bidang tanah. Sangat dimungkinkan di kantor ATR/BPN datanya berbeda atau lebih banyak, apalagi dengan adanya program PTSL. Sehingga sinkronisasi data ini sangat kami perlukan untuk mengoptimalkan perolehan PAD,” bebernya mengenai peta bidang tanah tersebut.
Yosa menyatakan, selain soal peta bidang tanah, permasalahan lain yang menjadi kendala di lapangan adalah dokumen kepemilikan tanah letter C yang kondisinya banyak mengalami kerusakan. Dirinya juga menyinggung soal implikasi dari pelaksanaan program PTSL yang belum berdampak signifikan pada penambahan penerima BPHTB, serta ketimpangan antara nilai zona tanah (ZNT) dan nilai jual objek pajak (NJOP).
BACA JUGA: 43.000 Bidang Tanah di Kabupaten Tegal Berhasil Disertipikatkan, Menteri ATR BPN Turun Langsung
“Data terakhir kami, nilai NJOP di Bapenda terendah Rp36.000 dan tertinggi Rp6.195.000. Sedangkan nilai ZNT terendah di kantor ATR/BPN Rp39.000 dan tertinggi Rp11.694.396,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor BPN Kabupaten Tegal Winarto menyatakan siap mengintegrasikan data peta bidang tanah miliknya untuk dipakai bersama pemerintah daerah untuk mengoptimalkan perolehan pendapatan pajak daerah.
“Untuk percepatan kami juga berharap ada dukungan anggaran dari Pemkab Tegal untuk pensertipikatan tanah. Karena tujuan kita 100 persen bidang tanah di sini bisa bersertipikat. Saat ini, dari 87.000 hektare tanah alhamdulillah sudah 85 persen yang terdaftar dan terpetakan,” ujarnya.
Dia mengaku optimis, perolehan pajak PBB-P2 dan BPHTB dari sinkronisasi data kepemilikan bidang tanah ini akan meningkatkan perolehan pendapatan asli daerah, terlebih saat ini sudah ada 26.000 NJOP baru dari pelaksanaan program PTSL 2023 di 60 desa.
BACA JUGA: Bupati Tegal Lantik 47 Kades, Kasus Penggelapan PBB Sempat Disinggung
Optimalkan PAD Kabupaten Tegal
Sementara itu, Bapenda diminta optimalkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tegal, Pj Bupati Tegal Agustyarsyah meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut mampu mengoptimalkan perolehan dari penerimaan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Selain itu, Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tegal juga bisa dioptimalkan dari pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB P2). Menurutnya, untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tegal, Bapenda juga harus lebih aktif menyampaikan informasi pentingnya masyarakat membayar pajak sebagai sumber dana pembangunan. Layanan apa saja yang disediakan oleh Bapenda.
Termasuk soal pentingnya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Hal tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: