242 Desa di Kabupaten Tegal Belum Perbaharui Peta Bidang Tanah, Bapenda Kantongi 726.105 Bidang
RAPAT- Soal peta bidang tanah mencuat saat Pj Bupati Tegal Agustyarsyah memberikan arahan di rapat evaluasi kerja sama antara Bapenda Kabupaten Tegal dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal di Ruang Rapat Bapenda Kabupaten Tegal, Rabu 31 Januari 2024.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id
“Saya harap kerja sama ke depan bisa lebih erat lagi dan menjadi modal dasar kita memperkuat sistem perpajakan dan pertanahan yang lebih baik,” kata Agustyarsyah.
BACA JUGA: 2.056 Bidang Tanah Aset Pemkab Tegal Belum Bersertifikat, Disperkim: Dideadline Kelar Tahun 2025
Menurut Pj Bupati, data peta bidang tanah dan lainnya dari kantor pertanahan bisa dimanfaatkan untuk pembaruan data wajib pajak PBB P2 dan pengenaan BPHTB. Sehingga pembaruan data kepemilikan tanah dan bangunan ini bisa rutin dilakukan setiap hari, minimal satu hari satu data.
Diharapkan, pelayanan publik ke depan sudah harus beralih ke sistem digital, tidak lagi konvensional. Sehingga persiapan menuju pemerintahan elektronik ini harus dimulai sejak sekarang.
Dari membangun infrastruktur data dan sistem jaringan yang saling terhubung hingga penyiapan sumber daya manusianya.
“Saya berharap setiap petugas di Bapenda bisa melakukan update minimal satu hari satu data. Jadi nanti tidak saling menunggu, karena nanti hasilnya pasti kurang maksimal. Jika sistem digital sudah berjalan baik, titik kebocoran penerimaan pendapatan akan bisa kita pantau dan bisa segera ditangani,” lanjutnya.
Agustyarsyah mencontohkan aplikasi Sentuh Tanahku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dibangun untuk menjawab berbagai permasalahan pertanahan di masyarakat yang dilengkapi berbagai fitur seperti scan QR, info berkas, plot bidang tanah, lokasi bidang tanah, info sertipikat, dan info layanan.
Demikian informasi terkait peta bidang tanah di Kabupaten Tegal. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: