Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tegal Semakin Mudah Dibeli, Sekarang Bisa Gunakan KTP

Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tegal Semakin Mudah Dibeli, Sekarang Bisa Gunakan KTP

SOSIALISASI - Koordinator BPP Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Jatinegara saat memberikan sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tegal, di Pendapa Kantor Kecamatan Jatinegara, Senin 15 Januari 2024.-YERI NOVELI-radartegal.disway.id

RADAR TEGALPupuk bersubsidi di Kabupaten Tegal semakin mudah dibeli saat ini. Karena, petani yang hendak membeli bisa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa Kartu Tani.

Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Jatinegara Kabupaten Tegal Samsudin menyampaikan soal pupuk bersubsidi di Kabupaten Tegal saat memberikan sosialisasi kebijakan pupuk bersubsidi, di Pendapa Kantor Kecamatan Jatinegara, Senin 15 Januari 2023.

Samsudin menjelaskan, sosialisasi ini mendasari keputusan Direktur Jendral Sarana dan Prasarana Pertanian Nomor 04/KPTS/RC.210/B/01/2024 tentang penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani.

Menurutnya, penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Tegal dan wilayah lainnya di Indonesia bisa dilakukan melalui penebusan dengan menggunakan KTP dan Kartu Tani.

BACA JUGA: Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tegal Nyaris Langka, Pj Bupati Tegal Janji Begini

Petani yang menggunakan KTP, diprioritaskan bagi petani yang belum pernah menggunakan kartu tani. Sedangkan petani yang sudah memiliki kartu tani, penebusannya tetap harus menggunakan Kartu Tani.

Kecuali jika Kartu Tani-nya tidak dapat digunakan, maka petani tersebut dapat mengajukan proses migrasi dari Kartu Tani ke KTP.

"Adapun petani penerima pupuk subsidi adalah petani yang sudah terdata dalam sistem E-Alokasi pupuk subsidi tahun 2024," kata Samsudin.

Dia menjelaskan, proses untuk mendapatkan alokasi pupuk diawali dari penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (E-RDKK). Pendataan ini dilakukan oleh kelompok tani di tahun sebelumnya atau sekitar bulan Oktober.

BACA JUGA: Masuki Masa Tanam Pertama Bawang Merah, Stok Pupuk Subsidi di Brebes Tersedia 1.500 Ton

Syaratnya, mereka adalah petani padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao. Untuk luas garapan permusim maksimal 2 hektare.

Petani juga harus tergabung dalam kelompok tani serta terdata dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (SIMLUHTAN).

"Setelah diajukan melalui E-RDKK, pemerintah secara berjenjang akan menetapkan alokasi pupuk subsidi. Nantinya, pupuk bersubsidi ditetapkan berdasarkan SK Bupati," ujarnya.

Dia menyatakan, pupuk bersubsidi di Kabupaten Tegal tahun ini diusulkan sebanyak 12.986 ton untuk urea dan 7.423,8 ton untuk NPK. Sedangkan di Kecamatan Jatinegara diusulkan sebanyak 731,4 ton pupuk urea dan 466,8 ton pupuk NPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: