Target PAD Restribusi Sampah Kabupaten Tegal sebesar Rp2,36 Miliar Terpenuhi

Target PAD Restribusi Sampah Kabupaten Tegal sebesar Rp2,36 Miliar Terpenuhi

PLONG - Kepala DLH, Muchtar Mawardi SKM, MKes berhasil penuhi target PAD restribusi sampah di Kabupaten Tegal--

RADAR TEGAL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akhirnya berhasil mencapai target perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi sampah di Kabupaten Tegal. Meskipun, memenuhi beberapa kendala bahkan nyaris tak tercapai menjelang penutupan tahun.

Adapun besaran target PAD retribusi sampah Kabupaten Tegal di 2023 sebesar Rp2,36 miliar lebih setelah ubahan. Sebelumnya, di APBD murni hanya Rp2,15 miliar.

Kepala DLH, Muchtar Mawardi SKM, MKes mengatakan pihaknya berhasil memenuhi target PAD retribusi sampah di 2023. Itu, tidak lain berkat kerja keras dan upaya evaluasi yang dilakukan bersama jajaran kepala mandor penarikan dan lainnya.

"Awalnya, cukup berat karena pada H-3 jelang tutup tahun target tersebut belum tercapai. Namun, setelah tim terjun ke lapangan, restribusi sampah di masing - masing obyek bisa mencapai target PAD,"ujarnya Rabu 3 Januari 2023.

BACA JUGA:Soal PAD Kabupaten Tegal, Gerindra: Melampaui Target Tapi Ada Selisih Besar dengan Realisasi

Menurut Muchtar, memang ada sejumlah kendala yang dialami dalam penarikan restribusi sampah. Itu, karena banyak dari mandor yang tidak segera menyetorkan pembayaran retribusi tersebut. 

"Kendala yang saat ini juga belum terpecahkan adalah jumlah armada sampah yang selama 4 tahun terakhir belum ada penambahan. Saat ini ada 30 armada truk sampah yang semua kita gerakkan untuk percepatan pengangkutan sampah ke TPAS,"cetusnya.

Muchtar mengungkapkan dengan luasan wilayah Kabupaten Tegal dan jangkauan layanan pihaknya membutuhkan sedikitnya ada 50 armada truk sampah untuk percepatan pelayanan. Sehingga, adanya keterbatasan pada pengelolaan sampah di TPA Penujah ini juga sebagai pekerjaan terbesar DLH. 

"Meskipun banyak tawaran dari pihak swasta untuk menyelesaikan persoalan sampah ini, namun kami belum bisa mengiyakan. Hal itu karena keterbatasan anggaran pembangunan Kabupaten Tegal,"terangnya. 

BACA JUGA:Terpukul Pandemi Covid-19, PAD Kabupaten Tegal Turun Tiga Persen

Menurutnya, kebijakan Pemkab Tegal terkait pengelolaan sampah melalui Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Yakni, sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien.  

"Hasil pengolahan sampah organik berupa kompos untuk pupuk tanaman hias. Juga herbal yang ada sekitar lahan sekitar TPS memiliki nilai jual,"tegasnya.

Demikian informasi terkait pencapaian target PAD retribusi sampah di Kabupaten Tegal pada 2023 lalu. (*)

Sumber: