EO Tidak Bayar Retribusi Sampah, Komisi III DPRD Kota Tegal: Jangan Diberi Izin!

EO Tidak Bayar Retribusi Sampah, Komisi III DPRD Kota Tegal: Jangan Diberi Izin!

KUNJUNGAN LAPANGAN – Komisi III DPRD Kota Tegal menyentil EO yang tidak bayar retribusi sampah saat meninjau Kawasan Jalan Pancasila, Kamis 30 Desember 2023. -K. ANAM SYAHMADANI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Event Organizer atau EO tidak bayar retribusi sampah saat menggelar acara menjadi sentilan pedas Komisi III DPRD Kota Tegal saat melakukan kunjungan. Hal tersebut terungkap dalam Kunjungan Lapangan di Kawasan Jalan Pancasila, Kamis 28 Desember 2023. 

Diketahui, pasca direvitalisasi, Jalan Pancasila menjadi Kawasan Publik yang cukup sering digunakan untuk menyelenggarakan berbagai macam acara. Sayangnya, beberapa event organizer atau EO tidak bayar retribusi sampah.

Padahal, mereka punya kewajiban membayar retribusi persampahan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tegal. Karenanya, EO yang tidak bayar retribusi sampah mendapat sentilan dari anggota dewan.

“Kami memberikan rekomendasi kepada dinas yang mengurusi perizinan agar sebelum EO membayar retribusi, jangan diberi izin. Sesuai Perda, pertama yang perlu dibayar adalah retribusi tempat, kedua retribusi sampah. Selama ini ada EO yang tidak mau atau meminta keringanan. Untuk tempat khusus, retribusi harus lengkap,” terang Sekretaris Komisi III Sisdiono menanggapi soal EO yang tidak bayar retribusi sampah. 

BACA JUGA:Ditarik Rp2000, Rencana Penarikan Retribusi Sampah Melalui Pelanggan PDAM Tuai Polemik

Kunjungan lapangan tersebut dipimpin Ketua Komisi III Enny Yuningsih bersama Wakil Ketua Moh Masruri, Sekretaris Sisdiono, serta Anggota Akhmad Satori, Yusuf Albaihaqi, dan Bayu Arie Sasongko.

Dalam kunjungan lapangan tersebut, Komisi III didampingi Kepala DLH Nany Lestari, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal Abdul Kadir, dan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tegal Irkar Yuswan Apendi. 

“Informasi dari DLH ada EO yang tidak membayar retribusi sampah,” kata Sisdiono saat dikonfirmasi lebih lanjut.

Menurut Sisdiono, penyelenggara acara wajib membayar retribusi persampahan karena sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan ditindaklanjuti Peraturan Wali Kota (Perwal). Sisdiono menyarankan selanjutnya Organisasi Perangkat Daerah yang melayani perizinan tidak mengeluarkan izin sebelum penyelenggara acara membayar retribusi persampahan maupun tempat.

Demikian informasi terkait EO yang tidak bayar retribusi sampah. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: