Ditarik Rp2000, Rencana Penarikan Retribusi Sampah Melalui Pelanggan PDAM Tuai Polemik

Ditarik Rp2000, Rencana Penarikan Retribusi Sampah Melalui Pelanggan PDAM Tuai Polemik

SAMPAH- Petugas sampah saat mengangkut sampah ke kendaraan. -Istimewa-

BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes berencana melakukan penarikan retribusi sampah melalui pelanggan PDAM. Namun, penarikan sebesar Rp2000 ini ternyata menuai polemik di masyarakat. 

Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLHPS Brebes Andriani menjelaskan, sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang Retribusi Daerah, salah satunya dari masyarakat yakni retribusi sampah.

Menurutnya, potensi retribusi sampah sebenarnya sangat tinggi. Ini karena retribusi sampah dihitung per kilo itu Rp180.

Sedangkan masyarakat dalam satu keluarga, contoh ada 4 orang itu bisa menghasilkan sampah 2 kg per hari. Sehingga potensi retribusi sampah dari satu keluarga per bulan bisa mencapai Rp10.800 per bulan. 

“Dan itu bisa untuk menambah PAD Kabupaten Brebes,” terangnya.

BACA JUGA:Soal Sampah, Ganjar Minta yang Organik Tidak Keluar dari Pekarangan: Selesaikan di Rumah

Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapensa) Brebes, bahwa PAD dari retribusi sampah di 2022 lalu melebihi target.

“PAD dari retribusi sampah di 2022 lalu, yakni sekitar Rp225 juta. Alhamdulillah, ada kenaikan realisasi 30 persen dari target,” kata Subandi, kepada awak media beberapa waktu lalu.

Sementara untuk tahun ini, target PAD dari retribusi sampah yakni naik dibandingkan tahun lalu. Tahun ini retribusi sampah mencapai Rp250 juta.

“Semester pertama tahun ini, retribusi sampah baru mencapai sekitar Rp90 juta. Mudah-mudahan sampai akhir tahun nanti bisa memenuhi target,” ujarnya.

Terpisah, salah seorang penarik sampah Tosa, asal Kelurahan Pasarbatang Jidin, mengaku membayar retribusi sampah sebesar Rp6 ribu setiap kali pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliwlingi Dusun Kalikamal Desa Kedunguter Kecamatan Brebes.

“Sekali buang ditarik retribusi sebesar Rp6 ribu. Sehari saya bisa buang sampah 2 sampai 3 kali buang sampah di TPA. Beda-beda, kalau Tosa Rp6 ribu, tapi angkutan lain saya tidak tahu,” tuturnya. ***

Sumber: