Tanpa Ribet, Ini 5 Rekomendasi Aplikasi Pinjol Cepat Cair 24 Jam Resmi OJK
Aplikasi Pinjol Cepat Cair 24 Jam--
Syarat mengajukan pinjaman yaitu usia 21 tahun, WNI, mempunyai pendapatan, memiliki rekening bank dan domisili berada di Jabodetabek. Setelah memenuhi syarat diatas, pengajuan pinjaman akan cepat cair.
1. AdaKami
Pinjol cepat cair 24 jam selanjutnya yaitu AdaKami. Salah satu penyedia pinjaman dana tunai dan dipercaya memiliki proses pencairan yang tergolong kilat.
Adakami menyediakan pinjaman dengan limit kecil hingga besar dan tenor yang dapat disesuaikan. Perusahaan pinjaman online ini, sudah mendapatkan izin dari OJK.
BACA JUGA:Aturan Terbaru Pinjol Menurut OJK 2023, Nasabah hanya Boleh Pinjam di 3 Platform Pinjaman
Pengguna dapat melakukan pengajuan melalui aplikasi Adakami yang dapat diunduh di Playstore atau Appstore. Setelah itu, gunakan KTP dan foto selfie sebagai syarat pengajuan pinjaman.
Syarat yang tidak ribet ini, cocok banget digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak.
4. UangMe
Aplikasi pinjaman online langsung cair 24 jam yang cocok untuk digunakan ketika sedang membutuhkan kebutuhan mendesak. Pinjol ini dapat melayani pinjaman kepada calon nasabah hampir seluruh Indonesia.
Limit yang ditawarkan maksimal mencapai Rp4 juta dengan tenor yang fleksibel. Syarat yang harus dipenuhi calon nasabah yaitu KTP, memiliki rekening pribadi, nomor HP, usia 21 dan 55 tahun dan sudah mempunyai penghasilan tetap.
BACA JUGA:Begini Modus Penipuan 17 Pinjol yang Diblokir Google, Bisa Curi Semua Data Sensitif
5. DanaRupiah
Merupakan layanan pinjaman online terbaik dan terpercaya dan tidak membutuhkan slip gaji. Calon nasabah dapat mengajukan pinjaman melalui online dengan HP saja.
DanaRupiah menyediakan pinjaman tanpa jaminan dan menggunakan sistem pendanaan peer to peer (P2P) lending. Limit pinjaman yang ditawarkan mulai dari Rp400 ribu sampai Rp8 juta dengan tenor yang dapat disesuaikan.
Demikian 5 rekomendasi aplikasi pinjol cepat cair 24 jam yang dapat Anda pilih dan gunakan. Semoga bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: