Waspada Risiko Galbay Pinjol Legal, Nama Nasabah Bisa Hancur dan Bunga Membengkak
3 Risiko Galbay Pinjol Legal (sc:pinterest)--
Langsung saja simak risiko galbay pinjol legal di bawah ini sampai akhir.
1. Skor Kredit Jelek
Sudah dijelaskan bahwa Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK akan pasti mencatat skor pinjaman nasabah. Pihak pinjol akan melaporkan catatan kualitas kredit nasabah di SLIK OJK.
Jika nasabah menunggak hingga galbay atau skor kreditnya macet, maka akan terekam di SLIK OJK, dan jika utang ini tidak segera dilunasi, nasabah akan kesulitan untuk meminjam pinjaman lagi di pinjol tersebut maupun pinjol lainnya.
Apalagi jika nasabah berpikiran untuk kabur dari utang. Namanya sudah tercatat di SLIK dan dimasukkan ke dalam blacklist.
BACA JUGA:Nasabah Galbay Perlu Tahu! Ini 5 Resiko Galbay Pinjol Ilegal
2. Bunga Membengkak
Tentu semua pinjaman yang kalian ambil memiliki bunga, hal tersebut berlaku untuk nasabah yang telat membayar. Artinya jika kalian terus-menerus tidak membayar utang, maka bunganya akan berlipat ganda. Apalagi denda yang belum terbayarkan.
Sedikit informasi, sebenarnya pinjol legal memiliki ketentuan bahwa mereka pihak peminjam dan penyedia menentukan bunga atau denda keterlambatan bayar dalam per hari.
3. Ditagih Debt Collector
Terakhir, risiko galbay pinjol legal yang akan dialami oleh nasabah yaitu akan diteror oleh debt collector (DC). DC adalah pihak ketiga yang digunakan pihak pinjol legal untuk menagih utang yang lama menunggak.
Namun, dalam penagihan oleh debt collector tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, tetap saja ditagih debt collector bukanlah pengalaman yang menyenangkan, apalagi teror yang tidak berhenti.
Sesuai aturan, DC yang menagih nasabahnya harus memiliki izin dari instansi berwenang, dan punya sertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi terdaftar di OJK.
BACA JUGA:Awas Hati-Hati! Begini 4 Resiko Galbay Pinjol Resmi OJK
Kesimpulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: