Awas Hati-Hati! Begini 4 Resiko Galbay Pinjol Resmi OJK

Awas Hati-Hati! Begini 4 Resiko Galbay Pinjol Resmi OJK

Galbay Pinjol Resmi OJK--

RADAR TEGAL – Pinjaman online atau pinjol, kini sedang marak dikalangan masyarakat Indonesia. Pinjol ini menawarkan pinjaman dengan proses yang mudah dan cepat cair. Namun,  Anda perlu berhati-hati, berikut resiko galbay pinjol  resmi OJK.

Pinjol sendiri  terbagi menjadi dua yakni pinjol legal dan ilegal (tidak resmi). Pinjol legal atau resmi merupakan layanan pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK, jadi  aman untuk Anda gunakan.

Sedangkan pinjol ilegal merupakan layanan pinjol yang tidak memiliki izin dari OJK. Biasanya pinjol ilegal ini menawarkan bunga yang tidak transparan, dan bunganya tergolong tinggi. Inilah yang menyebabkan banyak masyarakat kini terjerat utang pinjol.

Perlu Anda ketahui bahwa ketika Anda berencana mengambil pinjol, maka pastikan Anda sanggung membayar cicilan hingga selesai.

Jangan sampai Anda mengalami risiko gagal bayar atau galbay pinjol OJK. Tahukah Anda bahwa resiko galbay sendiri merupakan resiko yang dibebankan kepada debitur atau peminjam dana atas kelalaiannya tidak membayar cicilan.

Selain itu galbay pinjol juga bukan hanya akan dikenakan denda keterlambatan. Namun, debitut atau peminjam akan mendapatkan sanki atau konsekuensi lainnya.

Jadi,  terganung dari seberapa besar tunggakan dan keterlambatannya. Berikut 4 resiko galbay pinjol resmi.

BACA JUGA: Tak Boleh Disepelekan Walaupun Tanpa DC Lapangan Pinjol, 6 Alur Penagihan Ini Penting Dicatat!

Empat Resiko Galbay Pinjol Resmi OJK

1.      Denda Keterlambatan

Resiko galbay yang pertama dan paling umum yakni membayar denda keterlambatan. Jadi, ketika peminjam tidak membayar kewajiban cicilan utangnya setelah lewat masa jatuh tempo.

Maka lender berhak menetapkan denda keterlambatan, berarti jumlah dana yang harus disetorkan semakin membesar. Oleh karena itu, bayarlah pinjol tepat waktu.

2.      Di Blacklist  SLIK OJK

Resiko galbay pinjol yang pertama tadi, merupakan resiko sanki yang paling sederhana. Nah, apabila peminjam tidak kunjung menyelesaikan cicilan, maka  pihak pinjol akan melaporkan ke OJK dan pada akhirnya nama peminjam akan massuk dalam daftar hitam.

Nah, beberapa dari Anda tentu pernah mendengar istilah BI Checking bukan? Yang mana sekarang beralih pada Sistem Layanan  Informasi  Keuangan (SLIK OJK).

SLIK OJK sendiri berisi mengenai data debitur seperti identitas hingga riwayat kredit. Namun, apabila Anda masuk ke dalam black list SLIK OJK, maka kedepannya Anda tidak bisa mengajukan pinjaman dari lembaga keuangan manpun.

3.      Bisa Terjadi Penyitaan Barang

Risiko gagal bayar pinjol OJK selanjutnya yaitu penyitaan barang. Jika debitur tidak bisa membayar lunas, maka pihak pemberi pinjaman akan menyita barang atau aset milik debitur. Khususnya jika debitur mengajukan pinjaman dengan agunan. Kepemilikan yang dijadikan jaminan biasanya kendaraan, rumah, sampai tanah.

Sebelumnya pinjol akan mengirimkan surat pemberitahuan dan juga peringatan. Namun jika masih dihiraukan, maka dengan terpaksa aset milik debitur akan disita, untuk menutupi sisa cicilan yang belum dibayar.

Itu dia risiko gagal bayar pinjol legal 2022. Sebaiknya kamu lebih bijak saat mengambil pinjaman.

Lakukan perhitungan keuangan untuk memastikan kamu sanggup membayar cicilan sampai selesai. Supaya tidak mengalami risiko gagal bayar pinjol OJK.

Solusi gagal bayar pinjol legal di antaranya, pastikan kamu memilih lembaga yang aman dan sudah terdaftar di OJK. Kemudian pilih tenor yang sesuai dengan kesanggupan.

Jika kondisi keuangan sedang menurun dan berpotensi telat membayar cicilan, maka Anda dapat melakukan restrukturisasi hutang. Dengan menghubungi pihak pemberi pinjaman untuk negosiasi pengaturan ulang tenor dan jumlah cicilan.

4.      Penagihan oleh Debt Collector

Biasanya, lembaga yang memberikan pinjaman akan memberikan peringan kepada peminjam atau debitur yang telat melakukan pembayar yakni bisa  melalui SMS, email, dan telepon.

Nah, apabila peminjam masih tidak mau menyelesaikan cicilannya bahkan cenderung mangkir, maka  debt collector akan turun.

Nantinya, DC  akan menghubungi debitur beserta keluarganya hingga sampai datang ke rumah untuk melakukan penagihan, lho.

Apabila  meminjam dana lewat pinjol resmi, proses penagihan utang dilakukan maksimal 90 hari. Serta denda yang dikenakan sampai 100%.

Itu baru risiko gagal bayar pinjol OJK. Akan lebih parah lagi jika Anda sampai terjerat pinjol ilegal. Karena risiko telat bayar pinjol ilegal lebih ngeri.

Pinjol ilegal dapat menghubungi semua kenalan Anda yang tersimpan di dalam kontak. Karena saat menggunakan aplikasi mobile dari pinjol tersebut, kemungkinan besar Anda menekan atau menyetujui akses ke data kontak di dalam ponsel.

Hal ini jelas akan membuat kamu tidak enak bahkan malu. Karena kenalan-kenalan Anda yang tidak terlibat dengan pinjol ilegal terus dihubungi.

Demikian ulasan mengenai empat resiko galbay pinjol resmi OJK. Semoga bermanfaat.***

Sumber: