Pemasangan Alat Peraga Kampanye Tidak Sesuai Zona Bisa Dibredel, KPU Brebes: Jika Masih Nekat

Pemasangan Alat Peraga Kampanye Tidak Sesuai Zona Bisa Dibredel, KPU Brebes: Jika Masih Nekat

PAPARAN - Ketua KPU bersama komisioner menyampaikan paparan terkait zona pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024.-SYAMSUL FALAQ-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Pemasangan Alat Peraga Kampanye peserta pemilu 2024, harus sesuai zona yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes. Sebab, jika terbukti pemasangan melanggar (tidak sesuai zona-red) maka alat peraga tersebut bisa dibredel. 

Ketentuan pemasangan alat peraga kampanye tersebut, terungkap dalam Sosialisasi Keputusan KPU Brebes Nomor 365/2023. Yakni, tentang mekanisme dan ketentuan pemasangan alat peraga kampanye atau APK di Grand Dian Hotel Brebes, Senin 18 Desember 2023. 

Peserta sosialisasi pemasangan alat peraga kampanye tersebut dari perwakilan pengurus parpol peserta pemilu, instansi pemerintah daerah dan awak media.

Komisioner KPU Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan M Muarofah kepada awak media menjelaskan, melalui sosialisasi pemasangan alat peraga kampanye bertujuan untuk lebih menggencarkan edukasi dan pemahaman masyarakat. Khususnya, tentang mekanisme dan juknis pemasangan APK yang diperbolehkan sesuai zona maupun larangannya.

BACA JUGA: Hasil Survei Capres Melejit, Tim Kampanye Daerah AMIN Kabupaten Tegal Mulai Bergerilya

"Banyak zona yang dilarang memasang APK, seperti Fasilitas Pemerintah, TNI/POLRI, BUMN, BUMD dan Rumah Dinas Jabatan. Kemudian, pasar tradisional, terminal dan stasiun, sekolah atau tempat pendidikan beserta halaman, pagar dan tembok. Selain itu, tempat ibadah beserta halaman, pagar dan tembok," terangnya di sela-sela kegiatan.

Zona larangan memasang APK, lanjut Muarofah, juga tidak diperbolehkan pada museum dan monumen. Setelah itu, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan. 

Kemudian, tiang listrik, tiang penerangan jalan umum, tiang telefon, gardu listrik, menara tower, pohon penghijauan, dan turus jalan. Termasuk, tiang dan papan petunjuk jalan/arah, rambu-rambu lalu lintas dan lampu pengatur lalu lintas dan alat pengamanan pengguna jalan. 

Bahkan, pagar, pohon, tanaman yang ada di taman kota, taman kota di antaranya Taman Edukasi, Hutan Gandasuli, Taman Monumen Juang 45, Taman GOR, Alun-Alun Brebes, Taman Limbangan Wetan.

BACA JUGA:Cegah Berita Hoaks di Masa Kampanye Pemilu 2024, Polres Tegal Kota Lakukan Ini

"Jika APK masih nekat terpasang di zona terlarang, maka kami rekomendasikan Satpol PP untuk melakukan penertiban (dicopot-red). Sebab, dalam PKPU 15 juga mengatur teknis pencopotan apk melanggar," ujarnya.

Mukhammmad Muarofah menuturkan, melalui tahapan sosialisasi Keputusan KPU 365/ 2023 tentang zona pemasangan alat peraga kampanye, fokusnya, menegaskan antara mana titik larangan dan yang diperbolehkan sebagai lokasi memasang APK. 

Terlebih, seluruh perwakilan pengurus parpol maupun LO serta instansi pemerintah daerah memiliki kewajiban setara dalam mematuhi ketentuan zonasi pemasangan alat peraga kampanye.

"Harapannya, dengan semakin tegasnya zona pemasangan APK. Bisa lebih meminimalisir terjadinya pelanggaran, sehingga tahapan kampanye berjalan lancar dan damai," imbuhnya.

Sumber: