OJK Ungkap Layanan Pinjol Ilegal Sulit Dihilangkan Walau Sudah Banyak yang Kena Blokir
OJK Ungkap Layanan Pinjol Ilegal Sulit Dihilangkan Walau Sudah Banyak yang Kena Blokir--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
Sebelum UU PPSK diundangkan, pelaku pinjaman online ilegal hanya akan masuk ranah pidana hukum, membuat proses pemberantasan layanan pinjol ilegal menjadi lebih sulit. Terlebih pelaku pinjol sering kali hanya dijatuhi hukuman ringan, sehingga tidak memberikan efek jera.
BACA JUGA:Laporkan Iklan Pinjol Ilegal dengan 6 Alasan Ini agar Tidak Muncul Lagi, Jangan Sampai Jadi Korban
Namun, dengan danya delik khusus dalam UU PPSK ini, pelaku pinjaman online ilegal dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun, sedangkan paling lama adalah 10 tahun. Tak hanya itu, pelaku pinjaman online ilegal juga akan terkena hukuman denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triluin.
Selain memberikan delik khusu, UU PPSK juga memberikan kewenangan kepada OJK untuk melakukan pengawasan terhadap pinjol. Terlebih mereka sekarang juga dibantu dengan 16 Kementrian/Lembaga untuk menutup aplikasi pinjaman online sekaligus melakukan penutupan terhadap nomor rekeking, nomor Whatsapp, hingga, laman web ilegal.
Langkah lanjutnya, OJK sudah meminta 2 perusahaan raksasa yakni Meta dan Google untuk tidak memberikan izin iklan kepada layanan pinjaman online ilegal. Adapun UU PPSK menengaskan denda yang berat terkait dengan iklan pinjol ilegal tersebut.
OJK dan yang lainnya juga berharap dengan ini, layanan keuangan digital yang ilegal bisa diberantas dan benar-benar hilang dari permukaan sehingga dapat menciptakan lingkungan keuangan digital yang aman dan bersih.
BACA JUGA:Kasus Pengguna Pinjol Ilegal Naik Jelang Libur Tahun Baru, Ternyata Ini Penyebabnya
Akhir kata
Memang pinjaman online ilegal masih menjadi permasahalah yang serius di Indonesia, terlebih layanannya yang terus bertumbuhan walaupun sudah banya diberantas dan di blokir.
Nah sebagai masayarakat yang cerdas dan bijak, marilah bersama-sama untuk menghindari dan tidak menggunakan layanan pinjol ilegal, kerana selain tidak aman endingnya juga tidak bakalan bagus, bisa menyeret Anda ke lilitan hutang bahkan hingga pidana hukum. Semoga artikel ini bermanfaat.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: