Kasus Pengguna Pinjol Ilegal Naik Jelang Libur Tahun Baru, Ternyata Ini Penyebabnya

Kasus Pengguna Pinjol Ilegal Naik Jelang Libur Tahun Baru, Ternyata Ini Penyebabnya

Pengguna pinjol ilegal naik jelang libur tahun baru?--

RADAR TEGAL - Pengguna pinjol ilegal naik? Diprediksi akan mengalami peningkatan signifikan menjelang Natal dan Tahun Baru, demikian yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Ancaman pengguna pinjol ilegal naik menjadi begitu serius hingga OJK berencana untuk kembali memanggil dua 'raksasa digital,' yakni Google dan Meta, dalam upaya mengendalikan penyebaran iklan dari aplikasi gelap tersebut.

Peningkatan pengguna pinjol ilegal

Sarjito Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK sekaligus Ketua Satgas Praktik Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI). 

Perwakilan OJK, yang kami kutip dari detikFinance mengungkapkan bahwa langkah tegas perlu diambil untuk merespons pengguna pinjol ilegal naik. 

BACA JUGA: Banyak Anak Muda Pakai Pinjol untuk Kebutuhan yang Gak Penting, Segini Data dari OJK Tahun 2023

Salah satu strategi untuk kasus pengguna pinjol ilegal naik yang akan ditempuh adalah memanggil kembali Google dan Meta, sebagai langkah tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya. 

Langkah ini juga akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna menciptakan sinergi dalam menanggulangi masalah ini.

Pertemuan sebelumnya antara OJK, Google, dan Meta telah membuahkan hasil, di mana Google telah menutup 17 aplikasi yang dianggap berpotensi membahayakan masyarakat dan mencuri data pribadi. 

Sarjito menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah yang lebih luas dalam menindak pinjol ilegal.

BACA JUGA: Kian Marak Modus Penipuan Tagihan Pinjol Belum Lunas, Ini Ciri yang Kudu Anda Waspadai

Menangani pinjol ilegal

OJK tidak berhenti pada kasus pengguna pinjol ilegal naik dan pemanggilan kembali Google dan Meta saja. Sarjito mengungkapkan bahwa pemerintah mengambil langkah serius dengan melibatkan berbagai instansi dalam Satgas Penanganan Fintech Illegal (PASTI). 

Satgas PASTI saat ini terdiri dari 16 organisasi, termasuk BIN, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Dalam Negeri. Mereka sedang berkonsolidasi untuk menciptakan efek jera bagi pelaku pinjol ilegal.

Sumber: