OJK Ungkap Layanan Pinjol Ilegal Sulit Dihilangkan Walau Sudah Banyak yang Kena Blokir

OJK Ungkap Layanan Pinjol Ilegal Sulit Dihilangkan Walau Sudah Banyak yang Kena Blokir

OJK Ungkap Layanan Pinjol Ilegal Sulit Dihilangkan Walau Sudah Banyak yang Kena Blokir--Picture Edit By Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - Walaupun banyak dari layanan pinjol ilegal yang sudah diblokir OJK, nyatanya masih sangat sulit untuk benar-benar menghilangkan entitas pinjol tersebut.

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, masih terus melakukan pemblokiran terhadap entitas keuangan berbahaya salah satunya adalah layanan pinjol ilegal. Adapun layanan pinjaman online ilegal masih menjadi permasalahan lantaran banyaknya aplikasi ini dari waktu-ke waktu.

Selain itu, jasa yang ditawarkan layanan pinjol ilegal belum bisa dipastikan resmi dan aman, terlebih banyaknya kasus yang melibatkan jenis pinjol tersebut, membuat OJK khawatir akan keamanan masyarakat RI.

OJK sendiri menyatakan layanan pinjol ilegal sulit untuk dihilangkan, lantaran setiap bulan atau tahun banyak dari layanan tersebut yang terus bermunculan. Alhasil OJK mesti berusaha ekstra dan sekuat tenaga demi memblokir pinjol ilegal baru yang terus bermunculan.

BACA JUGA:Iklan Pinjol Ilegal Kian Merugikan Masyarakat, Ini 4 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diketahui

Layanan pinjol ilegal sulit 

Hal ini juga dipertegas oleh Fredica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK.

Ia menyebutkan bahwa layanan pinjaman online ilegal kian meningkat berbarengan dengan tingginya nilai kebutuhan masyarakat. Terlebih kebiasaan warga RI yang selalu mencari solusi kebutuhan dengan cara yang gampang.

“Memang masyarakat ada kebutuhannya, dan mereka kebanyakan carinya yang gampang. Kalau lembaga keuangan yang legal, itu kan ada ketentuan yang harus dipenuhi, seperti e-KYC,” ujar wanita yang akrab dipanggil Kiki itu.

Kiki juga menyinggung persoalan pinjaman online ilegal yang sangat mudah memberikan pinjaman kepada nasabahnya. Contohnya pada pinjol legal yang mengharuskan proses verifikasi identitas nasabag secara elektronik atau e-KYC, maka layanan pinjol ilegal tidak mewajibkan proses verifikasi itu.

BACA JUGA:Maraknya Pinjol Ilegal yang Buat Resah Masyarakat, Begini Tips untuk Menghindarinya

Hal ini tentu menyebabkan masyarakat Indonesia lebih menyukai cara yang gampang sehingga malah memilih meminjam dana di pinjaman online ilegal yang sudah jelas endingnya tidak akan bagus.

Mirisnya, sekarang sudah banyak layanan pinjaman onlie ilegal yang hanya perlu kirim nomor rekening dan foto KTP di Whatsapp untuk mendapatkan dana pinjaman, membuat layanan pinjaman tersebut kian dipakai.

Adapun Kiki menyebutkan Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK) yang membahas tentang pelaku pinjaman online yang bisa masuk ranah pidana umum, dimana UU ini memberikan delik khusus bagi pelaku pinjol ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: