Hendak Bawa Kabur 6 Pengungsi Rohingya dari Tempat Penampungan, 3 Pria Ditangkap

Hendak Bawa Kabur 6 Pengungsi Rohingya dari Tempat Penampungan, 3 Pria Ditangkap

DITANGKAP- 3 Pria di Lhokseumawe ditangkap karena hendak membawa 6 pengungsi Rohingya kabur dari kamp penampungan.- Dok. Polres Lhokseumawe-

RADAR TEGAL- Hendak bawa kabur 6 pengungsi Rohingya dari tempat penampungan, 3 pria ditangkap Polres Lhokseumawe, Jumat 8 Desember 2023.  Sekitar pukul 01.00 WIB, jajaran polres menggagalkan para pengungsi yang mencoba kabur dari tempat penampungan eks Kantor Imigrasi LHOKSEUMAWE, Kecamatan Blang Mangat.

Tiga warga Kota Lhokseumawe itu di antaranya RM 50 tahun, HU 41 tahun dan DA 25 tahun. Mereka diamankan Tim Satgas Polres Lhokseumawe.

Ketiganya ditangkap karena diduga hendak membawa kabur enam pengungsi Rohingya dari kamp penampungan sementara. Kepada polisi, ketiga tersangka ini mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial KH (DPO) untuk menjemput warga asing dimaksud. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe mengatakan, dalam dua minggu terakhir sudah ada 30 orang pengungsi yang sudah meninggalkan kamp pengungsian di Blang Mangat. Dari dasar itu, Kepolisian membentuk tim melakukan langkah-langkah penyelidikan selama lima hari.

BACA JUGA:Pengungsi Rohingya di Aceh Menuai Sorotan, Presiden Jokowi: Semakin Banyak yang Masuk

"Pada Jumat dinihari tim yang kita bentuk berhasil menggagalkan enam pengungsi Rohingya yang mencoba dan telah meninggalkan tempat penampungan. Pada pukul 23.00, ke enam warga Rohingya ini berhasil meninggalkan kamp dengan cara melompat pagar di belakang kantor imigrasi serta mengendap di areal persawahan," kata Henki, Sabtu, 9 Desember 2023.

Setelah dijemput, keenam warga Rohingya ini dibawa ke belakang GOR Unimal Desa Uteunkot untuk ditransitkan. Kemudian pada pukul 02.00 akan diberangkatkan ke Sumatera Utara dengan Bus PMTOH.

"Para tersangka akan dijerat pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," jelas AKBP Henki Ismanto.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, kata AKBP Henki Ismanto, yaitu satu unit mobil Xenia, tiga unit Ponsel, dua KTP dan uang Rp1,8 juta sebagai modal awal untuk mengangkut warga Rohingya dari Lhokseumawe menuju ke Sumatera Utara.

Demikian informasi terkait penangkapan pengungsi Rohingya yang mencoba kabur dari tempat penampungan. Semoga hal ini tidak terulang lagi. (*)

Berita di atas sudah tayang di Disway.id dengan judul: 3 Pria di Lhokseumawe Ditangkap Hendak Bawa Kabur 6 Pengungsi Rohingya

Sumber: