Masa Kampanye, Bawaslu Brebes Awasi Konten di Medsos

Masa Kampanye, Bawaslu Brebes Awasi Konten di Medsos

Bawaslu Brebes melakukan pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Konten Internet Pemilu 2024, Rabu 6 Desember 2023.(istimewa)--

BACA JUGA:Kampanye Pemilu 2024 On Going, Pj Bupati Brebes Ingatkan ASN dan Korpri Harus Netral

Namun sejak 28 November 2023 kemarin, peserta Pemilu baik partai politik, calon anggota dewan, dan pasangan capres-cawapres baru bisa melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Selain itu, bisa juga memasang alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan capres-cawapres, dan kampanye di media sosial.

"Sampai saat ini, para caleg maupun tim sukses capres dan cawapres, baru bisa melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: