Kampanye Pemilu 2024 On Going, Pj Bupati Brebes Ingatkan ASN dan Korpri Harus Netral
Pj Bupati Brebes saat menyerahkan penghargaan kepada pemenang dalam perayaan Hari Kopri tahun ini.(istimewa)--
RADAR TEGAL - Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Anggota Kopri di Kabupaten Brebes harus netral di Pemilu 2024 mendatang. Hal itu disampaikannya saat puncak peringatan HUT ke-52 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2023 tingkat Kabupaten Brebes, kemarin.
Urip yang membacakan sambutan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Pusat menegaskan kalau anggota Korpri harus netral di Pemilu 2024. Sebagai perekat pemersatu bangsa, papar Urip, Korpri patut mendapat penghargaan atas dedikasi dan pengabdian 4,4 juta ASN anggota Korpri di seluruh Indonesia.
Dengan perkembangan teknologi informasi dan perubahan masyarakat, menuntut anggota Korpri memberikan pelayanan terbaik kepada warga. Salah satunya, lewat update teknologi informasi lebih cepat, mudah dan akurat.
Selain itu, anggota Korpri juga diminta untuk tetap semangat dalam melayani masyarakat. Menjadi bagian dari abdi negara, ASN harus memahami bahwa mereka adalah abdi negara dan abdi masyarakat.
BACA JUGA: Logistik Pemilu 2024 Belum Lengkap, Ketua KPU Brebes: Tahap 1 Sudah 85 Persen
Ini adalah tahun politik, sebagai ASN tentu sudah berjanji dan bersumpah untuk menaati seluruh peraturan perundangan yang berlaku. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, ASN diminta untuk netral.
"Kami meminta kepada seluruh ASN dan jajaran Korpri untuk netral dan mengedepankan netralitas dalam pelaksanaan pemilu ke depan," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut Pj Bupati Brebes turut menyerahkan secara simbolis penghargaan Satya Lancana Karya Satya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun kepada ASN Kabupaten Brebes. Mereka mendapatkan penghargaan atas dedikasinya dalam bekerja.
Demikian informasi tentang ASN dan anggota Korpri di Kabupaten Brebes harus netral di Pemilu 2024 mendatang. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: