Masa Kampanye, Bawaslu Brebes Awasi Konten di Medsos
Bawaslu Brebes melakukan pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Konten Internet Pemilu 2024, Rabu 6 Desember 2023.(istimewa)--
RADAR TEGAL - Antisipasi berita hoax dan ujaran kebencian di media sosial, sangat rawan terjadi di media sosial (medsos). Karenanya, Bawaslu Brebes melakukan pemantauan medsos selama masa kampanye.
Untuk menanggulangi black campaign, Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes, mengandeng pihak Polres Brebes, KPU, Dinkominfotik Brebes, serta Relawan Patroli Cyber (RPC) perwakilan Brebes dan awak media. Ini diketahui dalam pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Konten Internet Pemilu 2024, Rabu 6 Desember 2023.
Komisioner Bawaslu Brebes Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Brebes Amir Fudin menyampaikan. Kalau, urgensi pencegahan pelanggaran penyebaran konten internet pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, khususnya di wilayah Kabupaten Brebes sangat penting.
"Sejak 28 November 2023 lalu, masa kampanye sudah dimulai, peran gugus tugas ini sangat krusial," ujarnya.
BACA JUGA:Kampanye Pemilu 2024 di Perguruan Tinggi Bolehkah? Simak Penjelasan KPU Berikut
Berdasarkan pasal 280 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kata dia, menyebutkan larangan dalam kampanye. Di antaranya memuat konten yang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain, dan/atau menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Selain itu, kata dia, sebagaimana Surat Edaran No. 43 Tahun 2023 tentang identifikasi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye pemilu tahun 2024. Bahwa dalam prakteknya konten yang melanggar tersebut dilakukan bukan oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye sehingga menjadi salah satu kerawanan kampanye.
"Oleh karena itu perlu dilakukan pencegahan dengan adanya peran instansi terkait untuk menangani konten internet," imbuhnya.
Dalam rapat Gugus Tugas Pengawasan Konten Internet Pemilu 2024 menghasilkan beberapa rencana tindak lanjut. Seperti, perumusan Memorandum of Understanding (MoU) tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan konten internet (siber) dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA:Kampanye Politik Gunakan Fasilitas Negara dan Pemerintah, Aparat Terancam Sanksi Pidana
Di lain sisi, dirinya menyampaikan kepada peserta Pemilu bahwa iklan kampanye di media massa belum boleh dilakukan. Pasalnya, ada jadwal khususnya untuk penayangannya di media televisi, radio, surat kabar dan media siber.
Dalam peraturan yang ada, ada ancaman yang bisa dikenakan kepada peserta Pemilu jika terbukti melanggar ketentuan jadwal kampanye di media tersebut. Sehingga, harus sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
"Sampai saat ini kami terus berkoordinasi dengan institusi terkait guna mengawasi adanya potensi pelanggaran kampanye," ucapnya.
Diketahui, dalam lampiran Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye, jadwal kampanye di media elektronik, media cetak, dan media siber, baru bisa dilakukan pasangan capres-cawapres pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: