Sanksi jika Tidak Bayar Pinjol untuk Nasabah Galbay, Nomor 2 Berdampak Buruk Loh
2 Sanksi Nasabah Galbay Tidak Bayar Hutang Pinjol--
RADAR TEGAL - Pinjaman online (pinjol) kini makin menarik dengan fasilitasnya. Sayangnya, di balik fasilitas yang menarik, ada sanksi jika tidak bayar pinjol.
Nah, sebelum mengetahui sanksi jika tidak bayar pinjol, ketahui dulu besaran bunga dan tenor yang singkat. Selain itu, faktor-faktor lain menjadi penyebab nasabah seringkali kesulitan membayar hutang sehingga berujung gagal bayar atau galbay.
Perhatikan hal tersebut dan jangan dianggap remeh. Memang untuk saat ini jika nasabah gagal bayar (galbay) belum ada hukum yang mengatur pembayaran nasabah galbay.
Namun, tetap saja ada sanksi jika tidak batar pinjol. Apa saja sanksinya? Simak artikel ini sampai akhir.
BACA JUGA:Jika Pinjol Kena Sanksi, Otomatis Utang Pinjol Menghilang Tak Perlu Dibayar, Benarkah?
Bahkan, sudah dijelaskan bahwa nasabah yang tidak mampu membayar hutang sesuai syarat ketentuan dan perjanjian kedua pihak. Hal ini tidak akan mendapat sanksi pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 19 Ayat 2.
Namun, nasabah yang gagal melakukan pembayaran hutang tetap mendapatkan sanksi jika tidak bayar pinjol. Berikut sanksinya.
Nasabah dapat sanksi jika tidak bayar pinjol
Pinjol yang perlu dikhawatirkan dan banyak resikonya yaitu pinjol ilegal, dan banyak nasabah yang galbay pada pinjol ilegal. Untuk menghindari hal buruk, usahakan meminjam pada pinjol legal.
Langsung saja simak dan catat sanksi untuk nasabah di bawah ini:
BACA JUGA:Kenali Penyebab Gagal Bayar Pinjol, Jeratan Hukum dan Sanksi Denda Menanti!
1. Bunga dan denda yang menumpuk
Sanksi jika tidak bayar pinjol yang pertama yaitu resiko yang berat, seperti bunga atau denda dari pinjaman akan menunggak dan hutang gak selesai-selesai. Bahkan, dilihat dari kasus pembengkakan tersebut mustahil untuk dilunasi oleh kebanyakan nasabah.
2. Masuk ke dalam daftar hitam OJK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: