Sanksi jika Tidak Bayar Pinjol untuk Nasabah Galbay, Nomor 2 Berdampak Buruk Loh

Sanksi jika Tidak Bayar Pinjol untuk Nasabah Galbay, Nomor 2 Berdampak Buruk Loh

2 Sanksi Nasabah Galbay Tidak Bayar Hutang Pinjol--

Selanjutnya ada daftar nasabah yang pinjam meminjam dan berstatus berhutang di OJK bahkan bisa diakses oleh lembaga keuangan manapun.

Dengan demikian, kalian akan mengalami kesulitan jika akan mengajukan pinjaman dana lagi ke bank atau lembaga keuangan lainnya selain penyedia yang digunakan pertama apalagi di bawah OJK.

BACA JUGA:Cara Mengatasi Penyebaran Data Pribadi Pinjol Ilegal: Kenali dan Terapkan Sanksi Hukum Ini

Kesimpulan

Sanksi jika tidak bayar pinjol akan memperburuk keadaan kedepannya. Jika tidak bisa bertanggung jawab membayar hutang, jangan coba-coba meminjam dengan persiapan.

Demikian artikel tentang sanksi jika tidak bayar pinjol yang dilakukan oleh nasabah. Semoga artikel ini bermanfaat.(*)

Sumber: