Tahun 2023, Estimasi Pendapatan Asli Daerah dari Uji Kendaraan Bermotor Capai Rp1,1 Miliar

Tahun 2023, Estimasi Pendapatan Asli Daerah dari Uji Kendaraan Bermotor Capai Rp1,1 Miliar

KALKULASI - Plt Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor menghitung estimasi Pendapatan Asli Daerah menjelang akhir tahun. -HERMAS PURWADI-radartegal.disway.id

RADAR TEGAL- Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari Uji Kendaraan Bermotor ternyata cukup besar. Namun, estimasi capaiannya ternyata masih di bawah target yang mencapai Rp1,5 miliar untuk Kabupaten Tegal tahun 2023.

Upaya mewujudkan target yang dibebankan untuk capaian Pendapatan Asli Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Rp1,5 milar dinilai sulit terwujud. Unit Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal memprediksi target itu susah tercapai.

Hal ini seperti diungkap Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Budi Eko Setyawan melalui Plt Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Singgih Wibowo. Menurutnya, estimasi capaian Pendapatan Asli Daerah untuk Uji Kendaraan Bermotor tidak sesuai target.

Estimasi sesuai kajian teknis yang ada serta rill sesuai dengan kendaraan yang wajib uji aktif, capaian Pendapatan Asli Daerah yang bisa terealisasi di angka Rp1,1 miliar. 

BACA JUGA:Aneh! Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tegal Turun, Padahal Banyak Investor Baru Masuk

"Capaian hingga akhir November 2023 sebesar Rp925.770.000 atau setara dengan 57,29 persen. Hingga kini kami masih terus berupaya maksimal untuk mendongkrak pemasukan dengan sisa waktu yang ada," ungkapnya, Rabu 6 Desember 2023.

Menurutnya, tahun ini akan menjadi akhir dari penarikan restribusi pengujian kendaraan bermotor. Hal ini berkaca pada isu strategis pelaksanaan UU Nomor I/Tahun 2022 Undang-Undang Hubungan Keuangan antaran Pemerintah Pusat dan Daerah. 

UU Nomor I/Tahun 2022 restribusi pengujian kendaraan bermotor yang selama ini dikelola dinas perhubungan akan terhapus.  

Mengacu pada ketentuan tersebut, retribusi yang masih ada tersisa retribusi pelayanan parkir jalan umum, retribusi pengelolaan lalu lintas, retribusi pengelolaan tempat khusus parkir di luar badan jalan.

BACA JUGA:Usulan Ditolak, Target Pendapatan Asli Daerah untuk Parkir Kabupaten Tegal Malah Naik

Kemudian retribusi pelayanan kepelabuhan, dan retribusi penyeberangan air. Mendasari aturan tersebut, kata dia, praktis untuk restribusi pengujian kendaraan bermotor  yang selama ini dikelola dinas perhubungan akan terhapus atau tidak ada retribusi.  

"Untuk mendukung biaya operasional di pengujian kendaraan bermotor nantinya akan diambil dari pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dan mengacu pada PP Nomor 15/Tahun 2016 tentang tarif PNBP, untuk penerbitan buku lulus uji berkala kendaraan bermotor dikenakan PNBP sbesar Rp25.000 per bukti lulus uji," ungkapnya.

Dia menjelaskan, nantinya akan diberlakukan bagi hasil 10 persen dari masing-masing kegiatan yang ada di dinas perhubungan. 

Implikasi dari kebijakan retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor secara fiskal dan nonfiskal atas penerapan alternatif uji kendaraan bermotor di antaranya adanya potensi penerimaan negara dari PPN dan PPH badan. 

Sumber: