Jelang Habis Massa Jabatan, Pj Bupati Brebes Bakal Diperpanjang Atau Diganti
Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes.(istimewa)--
RADAR TEGAL - Masa jabatan Penjabat (Pj) Buapti Brebes bakal segera habis, yakni pada 13 Desember 2023 mendatang. Bahkan, isu terkait penggantian jabatan Pj Bupati Brebes mulai santer di lingkungan Pemkab Brebes.
Dari informasi yang diterima, Sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tugas Pj Bupati Brebes hanya satu tahun. Dan bakal segera berakhir pada 13 Desember 2023 mendatang.
Informasi dari berbagai sumber, bahkan salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) bakal menggantikan jabatan Pj Buapti Brebes saat ini. Di mana, pejabat Pemprov Jateng tersebut, disebut-sebut menjadi calon pengganti Urip Sihabudin, selaku Pj Bupati Brebes.
"Informasinya ada pergantian Pj Bupati Brebes," ungkap salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Brebws yang enggan disebutkan namanya, Senin 4 Desember 2023.
BACA JUGA:Pentingkan Honorer, DPRD Desak Pj Bupati Brebes Cabut Surat Edaran Penggunaan Tenaga Outsourcing
Terpisah, Asisten I Sekda Pemkab Brebes, Khaerul Abidin menyampaikan, memang menurut SK Mendagri, jabatan Pj Bupati Brebes hanya satu tahun. Dan Pj Bupati Urip Sihabudin sudah melaksanakan evaluasi kinerja di Kemendagri.
"Kalau pergantian mamang busa saja ada. Tapi kami masih menunggu keputusan dari Kemendagri," jelasnya.
Mengenai nama pengganti Pj Bupati, dia menjawab tidak mengetahui persis siapanya. Meski begitu, secara prosedural ada tiga usulan nama dari Pj Gubernur Jateng dan satu usulan nama dari DPRD Kabupaten Brebes.
Dilain tempat, Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitriansyah mengatakan, sesuai konsultasi dengan Kemendagri beberapa waktu lalu memang pergantian Pj Bupati bisa dimungkinkan. Namun, keputusannya nanti nunggu dari Kemendagri apakah jabatan Pj Bupati Brebes diperpanjang atau tidak.
"Sesuai konsultasi dengan Kemendagri, memang pergantian Pj Bupati bisa memungkinkan. Tapi, kita tetap nunggu keputusan dari Kemendagri," pungkasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: