Pentingkan Honorer, DPRD Desak Pj Bupati Brebes Cabut Surat Edaran Penggunaan Tenaga Outsourcing

Pentingkan Honorer, DPRD Desak Pj Bupati Brebes Cabut Surat Edaran Penggunaan Tenaga Outsourcing

Ribuan tenaga honorer saat menggelar aksi gabungan menolak kebijakan pemberlakuan outsourcing di depan Gedung DPRD Brebes belum lama ini.-Syamsul Falaq-

RADAR TEGAL - Komisi I DPRD mendesak Pj Bupati Brebes mencabut Surat Edaran (SE) pemberlakuan outsourcing. Alasannya, penuntasan penataan tenaga Non ASN atau honorer harus menjadi prioritas atau lebih penting sebelum mengambil kebijakan outsourcing. 

Apalagi, dalam Undang Undang (UU) ASN terbaru, yakni Nomor 20 Tahun 2023, mengatur ketentuan bahwa penataan tenaga Non ASN (honorer) paling lambat dilakukan Desember 2024.

Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitiransyah mengungkapkan, dengan regulasi dan penegasan dalam UU ASN Nomor 20/ 2023, jelas mengatur Pemkab Brebes masih diberi waktu menyelesaikan penataan tenaga honorer. Artinya, sambil memformulasikan komposisi SDM yang dibutuhkan kebijakan merekrut tenaga outsourcing ditunda.

"Sebaiknya, SE terkait pemberlakuan outsourcing segera dicabut. Sebab, lebih baik fokus menuntaskan penataan honorer dengan formulasi berdayakan yang masih produktif," terangnya, Rabu 8 November 2023 siang.

BACA JUGA:Reses, Anggota DPRD Brebes Dicurhati Masalah Jalan, Drainase Hingga Penerangan

Dalam SE Pj Bupati Brebes B/800/3586/IX/2023 tanggal 13 September 2023 tentang penataan tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Brebes terkait pemberlakuan outsorcing. Menurut Heri, idealnya baru dilakukan pembahasan dan realisasinya bertahap pada 2024 mendatang. 

Sedangkan terkait komposisi anggaran belanja pegawai dengan pos belanja pegawai THL atau honorer, masih bisa diterapkan dalam APBD murni Pemkab Brebes 2024. Karena sudah banyak THL yang terakomodir PPPK.

"Intinya, porsi belanja pegawai Non ASN dalam APBD 2024 masih bisa digunakan untuk membayar tenaga honorer. Dengan syarat, harus ada efisiensi mengingat sudah ada yang terserap PPPK," ujarnya.

OPD dilarang rekrut tenaga honorer baru

Heri menambahkan, Komisi I DPRD Brebes juga melarang semua OPD untuk merekrut tenaga honorer baru. Termasuk, menggantikan tenaga honorer yang masa tugasnya sudah purna atau statusnya beralih menjadi PPPK.

BACA JUGA:Dua Titik Saluran di Perkotaan Dinormalisasi, Anggota DPRD Brebes: Ini Sifatnya Mendesak! 

Sebab instruksi regulasi UU ASN Nomor 202/ 2023 mewajibkan penataan tenaga honorer non ASN selesai tuntas Desember 2024.

"Jika fokus penataan dan penyelesaian tenaga non ASN, artinya semua OPD tidak boleh merekrut honorer satupun dengan dalih apapun. Sehingga, jangan sampai ada yang menggunakan aji mumpung demi kepentingan pribadi," tandasnya. (*)

Sumber: