Nasabah Tidak Perlu Bayar Pinjol Jika Datanya Disalahgunakan Orang Lain, Begini Penjelasannya
Ilustrasi. Nasabah tidak perlu bayar tagihan pinjol jika datanya disalahgunakan orang lain-freepik-
RADAR TEGAL – Artikel ini membahas soal nasabah yang tidak perlu bayar pinjol jika datanya disalahgunakan orang lain. Sebab, sudah ada aturan hukum yang mengatur persoalan tersebut.
Nasabah tidak perlu bayar tagihan pinjol jika terbukti datanya sudah disalahgunakan orang lain tanpa izin. Hal ini berlaku baik itu pada platform pinjol legal maupun ilegal.
Lebih jelasnya berikut ulasan soal nasabah yang tidak perlu bayar pinjol jika datanya disalahgunakan orang lain. Jika Anda menjadi korban pencurian identitas, bisa simak artikel ini sampai akhir.
Nasabah tidak perlu bayar tagihan pinjol jika datanya disalahgunakan orang lain
Nasabah tidak perlu membayar pinjol jika datanya disalahgunakan orang lain tanpa izin. Hal ini sudah diatur dalam hukum Pasal 18 POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
BACA JUGA : Bukan Cuma Teror, Nasabah Galbay Pinjol Bisa Dilaporkan Jika Menunggak Tagihan
Aturan tersebut menyatakan bahwa transaksi pinjaman online didasarkan dengan perjanjian yang mengikat antara si pemberi dan peminjam.
Lantas, jika ada perjanjian pinjaman online oleh pihak lain dengan menggunakan data diri orang lain, tentu otomatis oknum tersebut terjerat Pasal 1315 KUHP yang menyatakan :
“Pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan perikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.”
Tidak hanya itu, dalam hukum perdata juga sudah diatur jika perjanjian yang dibuat oleh pihak tidak diperbolehkan merugikan pihak yang tidak terkait pada perjanjian tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 1340 KUHP :
BACA JUGA : Nasabah Galbay Wajib Tahu Kapan Denda Pinjol Akan Berhenti
“Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan dalam pasal 1317.”
Jadi, tagihan tersebut tidak sah secara hukum sehingga nasabah tidak perlu bayar pinjol jika datanya disalahgunakan orang lain. Meski yang terdaftar atas namanya sebagai nasabah, namun ia tidak terikat pada perjanjian tersebut.
Seseorang yang terdaftar sebagai nasabah pinjol tidak perlu membayar tagihan pinjaman online tersebut, karena datanya digunakan oleh pihak lain tanpa izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: