Nasabah Tidak Perlu Bayar Pinjol Jika Datanya Disalahgunakan Orang Lain, Begini Penjelasannya

Nasabah Tidak Perlu Bayar Pinjol Jika Datanya Disalahgunakan Orang Lain, Begini Penjelasannya

Ilustrasi. Nasabah tidak perlu bayar tagihan pinjol jika datanya disalahgunakan orang lain-freepik-

Justru tuntutan pembayaran tagihan tersebut harus ditujukan kepada pihak yang benar-benar mengikatkan dirinya dalam perjanjian pinjol.

BACA JUGA:Ingin Terbebas dari Pinjol Ilegal yang Bikin Hidup Nyesek? Ketahui Langkah-langkah Ini

Hukuman penyalahgunaan identitas untuk pinjol

Setelah Anda ketahui aturan hukum yang mengatur soal perjanjian pinjol tersebut, ketahui juga hukum bagi pihak yang sudah menggunakan data orang lain untuk pinjol.

Aturan tersebut diatur dalam Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP. Pasal ini mengatur bahwa tiap orang dilarang dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.

Ia akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Tidak hanya jerat pidana penggunaan data pribadi orang lain, pihak yang memalsukan identitas menggunakan data-data orang lain untuk pinjaman online juga dijerat Pasal 66 jo dan Pasal 68 UU PDP, dengan ancaman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp6 miliar.

BACA JUGA:Kamu Wajib Tahu! Ini Cara Hapus Data KTP Saat Terjerat Hutang Pinjol

Kesimpulan

Seseorang yang datanya disalahgunakan orang lain tidak perlu bayar tagihan pinjol. Hal tersebut sudah diatur dalam pasal perjanjian yang mengharuskan orang terkait yang harus bertanggungjawab atas perjanjiannya sendiri.

Jadi, nasabah tidak perlu bayar pinjol jika datanya disalahgunakan orang lain terlebih lagi tanpa izin. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: