Bukan Cuma Teror, Nasabah Galbay Pinjol Bisa Dilaporkan Jika Menunggak Tagihan
Nasabah galbay pinjol bisa dilaporkan jika menunggak tagihan-freepik-
RADAR TEGAL – Perlu Anda ketahui ternyata nasabah galbay pinjol bisa dilaporkan jika menunggak tagihan. Jadi, bukan hanya teror yang akan didapatkan oleh nasabah, namun juga tindakan hukum dengan ketentuan tertentu.
Nasabah galbay pinjol bisa dilaporkan jika menunggak tagihan, khususnya pada platform pinjaman online yang terverifikasi OJK. Perusahaan pinjol legal memiliki hak untuk melaporkan nasabahnya ke ranah hukum dengan sejumlah ketentuan.
Untuk selengkapnya berikut ulasan tentang nasabah galbay pinjol bisa dilaporkan jika menunggak tagihan. Jika Anda termasuk nasabah yang gagal bayar cicilan, wajib ketahui informasi ini sampai akhir.
Risiko galbay pinjol
Gagal bayar pinjaman online legal atau ilegal sama-sama memiliki risiko tertentu bagi peminjamnya. Contohnya jika galbay pinjol legal, maka akan ada sejumlah hal yang harus ditanggung nasabah.
BACA JUGA : Nasabah Galbay Wajib Tahu Kapan Denda Pinjol Akan Berhenti
Mulai dari penagihan terus menerus lewat media komunikasi oleh DC pinjol, kemudian akhirnya diberikan surat peringatan untuk kedatangan petugas ke rumah.
Hal ini tergantung juga pada sikap responsif atau tidaknya nasabah kepada DC pinjol. Jika nasabah galbay tidak responsif, maka pinjol biasanya akan menurunkan debt collector langsung ke rumah nasabah.
Belum lagi pihak pinjol akan menghubungi orang-orang terdekat si nasabah untuk meminta bantuan agar si nasabah segera melunasi hutang, maupun sekedar bertanya keberadaan si nasabah yang sengaja kabur.
Tidak hanya itu, risiko galbay pinjol legal yang begitu fatal adalah rusaknya skor kredit si nasabah, sehingga nanti di masa depan akan sulit mendapatkan pinjaman kredit serupa.
Nasabah galbay pinjol bisa dilaporkan jika menunggak tagihan
Pinjaman online legal OJK memiliki praktik penagihan hutang tertentu kepada nasabah galbay, sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA : 5 Cara Mudah Hapus Data KTP dari Pinjol agar Aman dari Penyalahgunaan, Gak Sampai 5 Menit
Pihak pinjol dilarang untuk menggunakan kekerasan dan ancaman saat penagihan hutang. Tidak boleh ada tindakan kasar atau tidak beretika, apalagi sampai menyebarkan privasi nasabahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: