Kos-Kosan di Pemalang Diduga Banyak Disalahgunakan, Disewakan Per Jam untuk Aktivitas Asusila

Kos-Kosan di Pemalang Diduga Banyak Disalahgunakan, Disewakan Per Jam untuk Aktivitas Asusila

Satpol PP bersama Polres Pemalang razia kos kosan karena diduga disalah gunakan dengan disewakan per jam untuk aktivitas asusila.-M Ridwan / Kolase-

RADAR TEGAL - Rumah kos-kosan di Kabupaten Pemalang saat ini sudah sangat menjamur. Sayangnya diduga banyak kos-kosan yang disalahgunakan untuk aktivitas asusila dengan disewakan per jam.

Hal ini terungkap saat Tim Gabungan Satpol PP dan Polres Pemalang menggelar razia kos kosan pada Jumat 24 November 2023 malam lalu. Razia dilakukan dalam rangka penegakkan Perda.

Selain itu, razia juga dilancarkan untuk merespon laporan dari masyarakat ihwal adanya indikasi penyalahgunaan kos kosan. Dimana diduga kuat kos kosan dimanfaatkan untuk aktivitas asusila dengan disewakan per jam.

Benar saja, sedikitnya 4 laki-laki dan 7 perempuan terjaring dalam razia kos kosan tersebut. Mereka bukan pasangan yang sah kedapatan berada dalam satu kamar.

BACA JUGA: Mitos di Balik Indahnya Gunung Gajah Pemalang, dari Kerajaan Siluman hingga Kera Jelmaan Manusia

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibuntranmas) Satpol PP Pemalang Agus Mulyadi menyampaikan, razia kos kosan ini dalam rangka melaksanakan penegakkan Perda Kababupaten Pemalang nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Kemudian Perda Kababupaten Pemalang nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang. Serta Perda Kabupaten Pemalang nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Kami juga melakukan penegakkan hukum, Perbup nomor 14 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang nomor 13 Tahun 2013 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta adanya pengaduan masyarakat terkait mumah kost perjam diduga digunakan tempat mesum pasangan tidak sah," jelasnya.

Agus menegaskan, Satpol PP bersama Polres Pemalang menindaklanjuti pengaduan masyarakat adanya rumah kos atau kos kosan yang disewakan per jam dan diduga digunakan tempat perbuatan yang melanggar norma susila oleh pasangan tidak sah.

BACA JUGA: Harga Buah Kopi di Pemalang Tembus Rp13.000 Per Kilogramnya, Berkah Petani Saat El Nino

"Saat diperiksa, petugas gabungan mendapati pasangan tidak sah didalam kamar kos tersebut," ujarnya.

Agus menyebut ada 4 lelaki dan 7 perempuan yang berhasil diamankan saat razia. Selanjutnya mereka di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemalang.

Demikian informasi kos-kosan di Pemalang yang diduga banyak disalahgunakan, disewakan per jam untuk aktivitas asusila. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: