2 Anak Berkonflik dengan Hukum Diringkus Polres Tegal, Seorang di Antaranya Residivis
ILUSTRASI Polisi tangkap Anak Berkonflik dengan Hukum.-Adi Mulyadi-Grafis Koran Radar Tegal/DNP
RADAR TEGAL - Dua Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berhasil diringkus Polres Tegal. Hal ini terungkap dalam ungkap kasus yang digelar Polres Tegal.
Dua Anak Berkonflik dengan Hukum itu diamankan karena kedapatan atau terbukti menguasai, membawa dan menggunakan senjata tajam. Kedua anak tersebut yakni, DFM, warga Kecamatan Pangkah dan EAP, warga Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Tegal.
1 diantara 2 Anak Berkonflik dengan Hukum itu merupakan residivis kasus yang sama. Yang bersangkutan telah menjalani hukuman di Lapas Sukoharjo.
Dalam keterangannya, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK yang didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto SH MH mengatakan, kasus Anak Berkonflik dengan Hukum ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Balamoa pada tanggal 19 November 2023 pukul 02.50 WIB.
BACA JUGA: Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, 2 Anak Berkonflik Hukum Diamankan Polres Tegal
Korban kecelakaan lalu lintas itu merupakan salah satu rombongan pemuda yang hendak tawuran.
"Dari peristiwa tersebut, Satreskim melakukan pegembangan penyilidikan karena telah menimbulkan keresahan masyarakat sekitar," ujar Kapolres.
Penyidikan kasus Anak Berkonflik dengan Hukum
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tegal yang menerima laporan terkait adanya peristiwa tawuran, ujar Kapolres, langsung bergerak cepat.
Laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan awal. Unit PPA Satreskrim berkoordinasi dengan Polsek Pangkah, Polsek Kedungbanteng dan unit Opsnal Satreskrim.
BACA JUGA: Gelar Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri di 4 Sekolah, Polres Tegal Gandeng Biro SDM Polda Jateng
Kemudian penyelidikan diperluas dengan memeriksa saksi yang melihat di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan. Kemudian pelaku berinisial DFM warga Kecamatan Pangkah dan EAP warga Kecamatan Kedungbanteng ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum," terang Kapolres.
Lebih jauh Kapolres menegaskan bahwa, atas tindakan yang dilakukan, kedua ABH tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: