Bawa Senjata Tajam untuk Tawuran, 2 Anak Berkonflik Hukum Diamankan Polres Tegal
BARANG BUKTI - Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK didampingi Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti senjata tajam milik anak yang berkonflik dengan hukum.-HERMAS PURWADI-radartegal.disway.id
RADAR TEGAL - Dua anak berkonflik hukum diamankan Polres Tegal karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Penangkapan tersebut berawal dari kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Balamoa pada tanggal 19 November 2023 pukul 02.50 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan salah satu rombongan pemuda yang hendak tawuran. Diketahui terdapat 2 anak yang berkonflik dengan hukum yang diamankan jajaran Polres Tegal.
Pelaku diketahui melakukan tindak pidana dengan menguasai, membawa, dan menggunakan senjata tajam. Hal ini seperti diungkap Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Suyanto SH MH.
Menurutnya, dari peristiwa kecelakaan tersebut, Satreskim melakukan pengembangan penyelidikan, karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar.
Apalagi, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim telah menerima laporan terkait adanya peristiwa tawuran, untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Polsek Pangkah, Polsek Kedungbanteng dan Unit Opsnal Satreskrim sebagai upaya penyelidikan awal.
Selain itu, penyelidikan diperluas dengan memeriksa saksi yang melihat di sekitar TKP.
"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan serta pelaku berinisial DFM warga Kecamatan Pangkah dan EAP warga Kecamatan Kedungbanteng ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," ungkapnya.
Kapolres Tegal mengimbau kepada masyarakat untuk lebih peduli dan peka terhadap tumbuh kembang anak sehingga anak dapat memanfaatkan potensi-potensi kebaikannya secara maksimal dengan mengukir berbagai prestasi semasa sekolah.
BACA JUGA:Tawuran Pelajar Pecah di Pemalang, 1 Anak Meninggal Dunia, Polres Amankan 9 Orang
Atas tindakan pidana yang dilakukan, kedua anak yang berkonflik dengan hukum disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
Selain itu Polres Tegal juga menghadirkan Pendamping ABH (anak yang berkonflik dengan hukum) dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) Pekalongan Ahmad Bujairomi Ahda selaku Pembimbing Kemasyarakatan Pertama.
"Hal ini dikarenakan salah satu tersangka telah menjalani hukuman di Lapas Sukoharjo sehingga berstatus sebagai residivis," ungkapnya.
Dalam pembinaan selama di Sukoharjo, Ahda menyampaikan adanya kecenderungan kesamaan pola dan latar belakang keadaan keluarga para pelaku tawuran/ABH (anak yang berkonflik dengan hukum).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: