Awas Mahasiswa Jangan Sampai Nunggak Pinjol, OJK Ingatkan: Bisa Susah Dapat Kerja

Awas Mahasiswa Jangan Sampai Nunggak Pinjol, OJK Ingatkan: Bisa Susah Dapat Kerja

Bahaya pinjol untuk mahasiswa --

RADAR TEGAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan supaya mahasiswa bisa bijak dalam mengambil keputusan untuk menggunakan layanan fintech P2P Lending atau pinjaman online (pinjol). Kalau tidak bijak, maka akan mendapatkan risiko susah dapat mencari pekerjaan.

Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK yakni Halimatus Sa’diyah mengatakan bahwa dengan menunggak pembayaran pinjol  bisa membuat peminjam masuk ke  dalam daftar hitam (black list) hingga berujung kesulitan memperoleh pekerjaan.

Hal ini karena,  utang pinjol akan mempengaruhi credit scoring yang terteraa pada Sitem Layanan Infomrasi Keuangan (SLIK). Melansir dari detikfinance, berikut penjelasannya.

BACA JUGA: Penyebab Bunga Pinjol Tinggi: Risiko Tinggi, Tenor Pendek Bikin Ogah Bayar Utang

“SLIK itu berisi info keuangan. Catatan kredit kita di industri jasa keuangan. Jangan sampai kita santai pakai paylater, tapi nggak bayar. Itu tercatat. Kemarin heboh sampai fresh graduate nggak diterima kerja,” dalam acara d’Preneur, ‘Tetap Ekses Meski Budget Tipis’ di  Auditorium Bhineka Tungggal Ika, Gedung Rektorat UPN Veteran Jakarta, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

Masuknya masyarakat dalam daftar hitam maka dapat membuat sulit mendapatkan pekerjaan karena SLIK sendiri bisa disebut juga informasi berisi tingkat integrasi seseorang di  sektor keuangan.

Apabila seseorang di kolektibilitas (kol) 1 maka masih terbilang aman. Namun apabila sampai di  angka 5 itu sudah termasuk berat.

Oleh karena itu, Halimatus mewanti-wanti supaya masyarakat khususnya mahasiswa dapat memperhitungkan secara detail kemampuannya dalam membayar sebelum memutuskan mengambil pinjol.

Dalam arti kata, masyarakat harus bisa memenuhui kewajibannya untuk membayar.

BACA JUGA: Tidak Perlu Takut, Ini 4 Rekomendasi Pinjol Legal Bunga Rendah untuk Nasabah dengan BI Checking Buruk

“sebenarnya kadang dipertanyakan korban atau nggak karena sebenarnya uangnya sudah diterima (konsumen). Dia mungkin nggak ngukur, dia nggak mampu. Memang di balik kemudahan pasti ada risikonya. Ambilnya kan gampang, agunan dan sebagainya. Tapi pasti ada risiko, bunga tinggi, jangka pendek, kita harus hitung bisa bayar lagi nggak sih,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Ia juga meminta supaya para mahasiswa rutin dalam mengecek namanya di SLIK. Pasalnya, bisa saja identitasnya dipergunakan oleh orang lain untuk dipaka pinjol.

BACA JUGA: Apakah Mahasiswa Nunggak Pinjol Susah Dapat Kerja? SLIK OJK Jadi Pertimbangan!

Apakah Bisa Ajukan Keringan Kalau Tidak Mampu Bayar?

Apabila masyarakat benar-benar tidak mampu untuk melunasi utang tersebut, menurutnya ada sejumlah langkah yang dapat dilakukan.

Pertama, cek kepemilikan aset yang sekiranya bisa digunakan untuk membayar utang. Tidak hanya itu, masyarkat juga bisa meminta bantuan kepada orang  tua dala meringankan beban pelunasan.

Ia juga menekankan bahwa yang terpenting yakni lunasi dulu pokok utangnya.

Barulah apabila si peminjam sama sekali tidak mampu mengembalikan bunga pinjaman, peminjam bisa mengajukan keringanan atau restrukturisasi kepadda pihak financial institution terkait.

Hal tersebut tentu harus dilakuakn dengan itidak baik dan mengikuti prosedur yang sudah berlaku, ya.

Namun, apabila teror tindak penagihan utang (debt collector) mulai  meresahkan dan tidak beretika.

Maka masyarakat bisa melaporkan peritiwa tersebut ke pihak kepolisian ataupun Satgas PASTI, dengan catatan utang tersebut tetap harus dibayar.

BACA JUGA: Begini Alasan Pinjol Ilegal Minta Akses Lokasi Meski Tidak Punya DC Lapangan

Demikian ulasan mengenai risiko nunggak pinjol. Semoga bermanfaat. (*)

Sumber: