Intip Aturan Baru Debt Collector Pinjol, Benarkah Ada Jam Penagihan?

Intip Aturan Baru Debt Collector Pinjol, Benarkah Ada Jam Penagihan?

Aturan Baru Debt Collector Pinjol --

RADAR TEGAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini telah membuat roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau perusahaan financial technology (fintec). Berikut aturan baru DC pinjol.

Diketahui, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modan Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK yakni Agusman, mengatakan bahwa dalam roadmap ini akan mengatur mengenai ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

Agusman juga mengatakan, setiap penyelenggara wajib menjelaskan mengenai prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

Tidak hanya itu, terdapat juga ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

BACA JUGA: Penyebab Banyak Orang Indonesia Terjerat Pinjol, Ternyata Karena Hedonic Treadmill, Apa Itu?

“Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan”, ucapnya di Hotel Four Season Jakarta, pada Jumat 10 November 2023.

Berikutnya, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya yang termasuk pada unsur SARA dalam proses penagihan.

Bahkan, pihak OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi penyelenggara kepada debitur maksimal hinggal pukul 20.00 waktu setempat.

“jadi tidak 24 jam, maksimal sampai jam 8 malam,” ucapnya.

BACA JUGA: Begini Cara Cek KTP Disalahgunakan untuk Pinjol atau Tidak

Yang terakhir, Agusman juga menegaskan bahwa para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

“Jadi kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab,” Pungkasnya.

Pinjol sendiri merupakan pinjaman yang dilakkan secara online, baik itu melalui aplikasi atau website tanpa perlu menyertakan jaminan atau aset apapun.

Pinjol terdiri dari dua jenis yakni pinjol legal dan ilegal. Pinjol legal merupakan layanan pinjaman online yang sudah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan pinjol ilegal atau tidak resmi merupakan layanan pinjaman online yang tidak memiliki izin dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA: Tak Sama Ini Perbedaan Pinjol, Paylater, dan Kartu Kredit

Demikian ulasan mengenai aturan baru DC pinjol. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: