Akulaku Group Tegaskan Paylater Akulaku Tidak Ditutup, Hanya Disanksi Pembatasan Sementara

Akulaku Group Tegaskan Paylater Akulaku Tidak Ditutup, Hanya Disanksi Pembatasan Sementara

Operasionalisasi paylater akulaku tidak ditutup, hanya disanksi pembatasan sementara oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).--

RADAR TEGAL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan membatasi kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia. Utamanya untuk memperbaiki proses bisnis paylater Akulaku, yang melibatkan skema Buy Now Pay Later (BNPL) tersebut.

Pembatasan kegiatan usaha terkait paylater Akulaku ini sesuai dengan pernyataan resmi yang diberikan oleh Akulaku Group kepada redaksi radartegal.disway.id, Rabu 15 November 2023. Produk BNPL Akulaku tidak ditutup oleh regulator, melainkan mendapatkan sanksi pembatasan sementara.

“Pertama-tama, kami ingin mengklarifikasi bahwa produk BNPL Akulaku tidak ditutup oleh regulator. Melainkan memperoleh sanksi pembatasan sementara," dikutip dari pernyataan juru bicara Akulaku Group. 

Meskipun sedang disanksi pembatasan sementara oleh OJK, perusahaan tetap beroperasi seperti biasanya. Saat ini, Akulaku Group secara aktif tengah berupaya meningkatkan kapabilitas dari lini produk BNPL-nya.

"Fokus utama kami pada fase ini adalah memastikan kepatuhan yang ketat terhadap seluruh peraturan yang ditetapkan OJK. Komitmen tersebut sejalan dengan rencana aksi yang telah diterima regulator pada 5 Oktober 2023 lalu," tambahnya lagi.

Akulaku Group meyakini dapat memenuhi kewajiban administratifnya kepada regulator secepatnya. Saat ini, perusahaan menekankan pentingnya aspek menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. 

"Dan yang pasti adalah memberikan layanan terbaik kepada para pelanggan kami," tutup pernyataan resmi tersebut. 

Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan agar layanan dapat berjalan dalam waktu sesegera mungkin. "Kami berharap dalam waktu dekat dan secepatnya bisa beroperasi kembali." 

Ditambahkannya Akulaku saat ini sedang melakukan penyempurnaan pada lini usaha buy now pay later (BNPL) atau paylater tersebut. "Saat ini PT Akulaku Finance Indonesia masih melakukan penyempurnaan pada lini produk BNPL." 

Konten ini merupakan hak jawab dari pemberitaan berjudul "Disanksi OJK, Bagaimana Nasib Nasabah yang Masih Punya Cicilan Akulaku Paylater? Harus Dibayar atau Tidak", yang diunggah, Selasa 11 November 2023. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: