Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi, Begini Cara Cek Nama Anda Apakah Terdaftar Pinjol atau Tidak
Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi, Begini Cara Cek Nama Anda Apakah Terdaftar Pinjol atau Tidak--Image By master 1305 on Freepik Then Edited Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra
2. Dalam Perhatian Khusus (DPK)
Debitur yang memiliki kategori skor DPK memiliki catatan kredit yang sedang dalam perhatian khusus. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 1-90 hari.
3. Kurang Lancar
Debitur yang memiliki kategori skor Kurang Lancar memiliki catatan kredit yang kurang baik. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 91-120 hari.
BACA JUGA:OJK Batasi Pinjaman Online Maksimal dari 3 Pinjol, Cegah Gali Lubang Tutup Lubang
4. Diragukan
Debitur yang memiliki kategori skor Diragukan memiliki catatan kredit yang buruk. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.
5. Macet
Debitur yang memiliki kategori skor Macet memiliki catatan kredit yang sangat buruk. Debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.
Jadi itulah pembahasan mengenai cara untuk mengetahui apakah nama kita terdaftar di Pinjol atau tidak.
Harapannya setelah anda membaca artikel ini sampai habis anda mengerti betapa pentingnya menjaga privasi data pribadi anda agar tidak disalahgunakan untuk pinjol.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: