Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi, Begini Cara Cek Nama Anda Apakah Terdaftar Pinjol atau Tidak

Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi, Begini Cara Cek Nama Anda Apakah Terdaftar Pinjol atau Tidak

Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi, Begini Cara Cek Nama Anda Apakah Terdaftar Pinjol atau Tidak--Image By master 1305 on Freepik Then Edited Using Corel Draw | Dimas Adi Saputra

RADAR TEGAL - Dengan kemajuan teknologi yang sedang hebat-hebatnya ini, anda harus mewaspadai data pribadi milik anda sendiri agar tidak disalahgunakan, salah satunya disalah gunakan untuk pinjol.

Walaupun pinjol menjadi alternatif atau bisa dibilang cara lain untuk mendapatkan pinjaman uang tunai, layanannya belum sepenuhnya dipastikan aman.

Bahkan dalam beberapa kasus, pinjol yang sudah mengantongi izin resmi masih memiliki kekurangan dan salah pengolaan data.

Hal ini menimbulkan asumsi dari masyarakat, apakah data pribadi kita aman? Bagaimana jika digunakan oleh orang lain untuk pinjol.

BACA JUGA:OJK Akan Perketat Aturan Pinjaman Online, Kini Peminjam Hanya Bisa Utang Pinjol 50 Persen dari Gajinya

Nah jika anda tidak pernah mengumbar data pribadi anda di medsos atau layanan pinjaman yang tidak resmi atau ilegal, kuat kemungkinan data pribadi anda masih aman.

Lalu bagaimana cara untuk mengetahui data pribadi tidak digunakan oleh orang lain untuk pinjam uang di pinjol ?

BI Checking adalah cara untuk mengetahui nama kita ada di pinjol atau tidak

Dengan memanfaatkan sistem BI Checking, anda bisa melihat nama anda apakah tercatat atau tidak. BI Checking sendiri merupakan sistem yang mencatat seluruh riwayat transakasi kredit seorang nasabah atau kreditur.

Nah cara menggunakan BI Checking untuk melihat nama anda apakah terdaftar di pinjol atau tidak sangatlah mudah, anda hanya perlu mengakses laman resmi https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi.

BACA JUGA:Terintimidasi DC Pinjol? 4 Lembaga Bisa Jadi Pilihan untuk Melaporkan Tindakan Mereka, Gratis

Klik situs tersebut untuk registrasi terlebih dahulu. Langkah selanjutnya anda bisa mengisi formulir online pendaftaran setelah itu barulah memilih nomor antrian.

Adapun anda dimintai untuk mengupload sejumlah dokumen identitas antara lain: KTP, Paspos untuk WNA, Surat Izin Usaha (bagi pemohon yang memiliki badan usaha), NPWP, dll.

Untuk lebih jelasnya anda bisa mengikuti langkah-langkah dibawah ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: