OJK Batasi Pinjaman Online Maksimal dari 3 Pinjol, Cegah Gali Lubang Tutup Lubang

OJK Batasi Pinjaman Online Maksimal dari 3 Pinjol, Cegah Gali Lubang Tutup Lubang

OJK batasi pinjaman online-ilustrasi tangkap layar instagram (@ojk_tegal)-

RADAR TEGAL- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah proaktif dalam mengatasi risiko dan melindungi masyarakat dari potensi praktik pinjaman online yang merugikan. 

Melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 19 tahun 2023, OJK secara resmi memperketat pengawasan terhadap layanan jasa Fintech P2P Lending, yang lebih populer dengan sebutan pinjaman online (pinjol).

Berikut Radar Tegal telah merangkum tujuan dari pembatasan pinjaman online yang kami kutip dari finance.detik.com. Simak penjelasannya berikut ini.

Tujuan batasan pinjaman online

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa aturan ini diimplementasikan dengan tujuan menciptakan ekosistem pinjaman yang lebih aman bagi masyarakat. 

BACA JUGA:Hati-hati Data Anda Dicuri, Cara Cek KTP Digunakan Pinjaman Online Orang Lain atau Tidak

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko praktik "gali lubang tutup lubang" yang dapat merugikan peminjam.

Salah satu poin krusial dalam regulasi baru ini adalah pembatasan sumber pinjaman yang dapat diakses oleh peminjam. Menurut Agusman, peminjam kini hanya diizinkan meminjam dana maksimal dari tiga platform pinjol.

Langkah ini diambil dengan harapan agar praktik pinjaman yang berlebihan dapat dihindari, sehingga peminjam tidak terjebak dalam siklus utang yang sulit diputuskan.

Batasan pinjaman online berdasarkan gaji peminjam

Sebagai upaya untuk memastikan kemampuan peminjam untuk membayar pinjaman, OJK telah menetapkan indikator berdasarkan gaji peminjam. Mulai tahun 2024, peminjam hanya dapat mengajukan pinjaman maksimal sebesar 50% dari total gajinya. 

BACA JUGA:Bahaya Pinjol Bagi Pelajar yang Bisa Rusak Masa Depan, Perhatian untuk para Orang Tua dan Guru

Penurunan ini akan dilakukan secara bertahap, dengan batasan menjadi maksimal 40% pada tahun berikutnya, dan selanjutnya menurun menjadi maksimal 30% untuk periode selanjutnya.

Keputusan OJK

Sumber: detik.com