Terintimidasi DC Pinjol? 4 Lembaga Bisa Jadi Pilihan untuk Melaporkan Tindakan Mereka, Gratis

Terintimidasi DC Pinjol? 4 Lembaga Bisa Jadi Pilihan untuk Melaporkan Tindakan Mereka, Gratis

Jika nasabah merasa terancam dengan ulah dc pinjol, silakan melapor ke 4 lembaga supaya medapatkan penanganan segera.--

RADAR TEGAL - Melaporkan DC pinjol harus Anda lakukan kalau mereka sudah berlaku melewati batas. DC pinjol atau Debt Collector merupakan orang yang bertugas untuk menagih hutang kepada peminjam.

Biasanya, DC pinjol ini ada karena Bank atau Kreditur yang menyewanya. Hal ini mereka lakukan untuk membuat orang yang galbay pinjol melunasi hutang mereka.

Galbay atau gagal bayar merupakan singkatan yang banyak orang tahu untuk menyebut orang yang tidak melunasi hutang tepat waktu.

Biasanya, DC pinjol akan menagih debitur atau peminjam melalui pesan atau telepon. Namun ada juga DC pinjol yang menagih dengan kericuhan.

Berbagai macam bentuk teror, kecaman, dan taktik agresif lainnya terkadang mereka lakukan untuk menagih hutang kepada peminjam.

Perilaku buruk dari DC ini bisa disebabkan karena sistem perekrutan mereka menggunakan perusahaan outsourcing. Perusahaan outsourcing merupakan perusahaan yang menyediakan jasa tenaga kerja.

Maka, dari outsourcing ini, pihak ketiga atau perusahaan lainlah yang merekrut DC pinjol ini. Oleh karena itu, banyak DC yang tidak profeesional.

Kekuatan fisik dan emosi lebih mereka utamakan daripada etika dan batasan yang kreditur atau bank tetapkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Karena itu, seringkali mereka berlaku melewati batas atau keterlaluan. Padalah semestinya, penagihan hutang seperti ini harus sesuai etika dan peraturan yang berlaku.

Lembaga-lembaga untuk melaporkan DC pinjol

Melansir dari radartegaldisway id, berikut beberapa lembaga untuk melaporkan DC pinjol yang meresahkan:

1. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Apabila ingin melaporkan DC pinjol, Anda bisa mencoba melaporkannya ke YLKI. Melansir dari web resmi YLKI, bidang pengaduan dan hukum YLKI memberikan bantuan gratis.

Utamanya kepada konsumen yang merasa tidak puas atas produk dan layanan yang mereka peroleh. Selain itu juga memastikan perlindungan atas hak-hak mereka.

  • Telepon: (021) 7981858 atau 7971378.
  • Jam operasional pelayanan: 09.00–15.00 WIB di hari Senin-Jumat.

Sumber: