Operasional Angkutan Barang Selama Libur Nataru Dibatasi, Cek Lokasi dan Jadwalnya

Operasional Angkutan Barang Selama  Libur Nataru Dibatasi, Cek Lokasi dan Jadwalnya

ANGKUTAN BARANG - Kasat Lantas Polres Tegal jelaskan pengaturan lalin angkutan barang selama libur nataru.-Hermas Purwadi -

SLAWI, radartegal.com- Operasional Angkutan Barang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dipastikan dibatasi. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran, keselamatan, ketertiban, dan keamanan lalu lintas selama perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

"Pembatasan operasional angkutan barang akan dilaksanakan pada tanggal 19 hingga 20 Desember 2025, kemudian tanggal 23 hingga 28 Desember 2025, serta tanggal 2 hingga 4 Januari 2026, mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, " ungkap Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo SH SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K, S.I.K., M.H., Kamis 18 Desember 2025.

Polres Tegal melalui Satuan Lalu Lintas menyiapkan  pengaturan lalu lintas jalan serta pembatasan operasional angkutan barang di wilayah Kabupaten Tegal.

Pengaturan tersebut mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.201/8/15/DJPD/2025 tanggal 30 November 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyebaran Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

BACA JUGA: Libur Nataru, Pertamina Jamin Stok BBM-Elpiji di Tegal Raya Aman

BACA JUGA: Ramp Check Angkutan Mudik Nataru, Dishub Kota Tegal Periksa Kelayakan 19 Bus

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama momentum libur akhir tahun.

Wuri menjelaskan bahwa pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan di sejumlah ruas jalan nasional yang melintasi wilayah Kabupaten Tegal.

Di antaranya ruas Jalan Tol Pejagan—Pemalang—Batang—Semarang, Ruas Jalan Nasional Tegal—Purwokerto, serta Ruas Jalan Nasional Brebes—Tegal—Pemalang—Pekalongan—Batang—Kendal—Semaran—Demak.

Lebih lanjut Wuri menyatakan kendaraan angkutan yang membawa bahan bakar minyak (BBM), hantaran uang, hewan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, serta bahan pokok masyarakat tetap diperbolehkan beroperasi.

BACA JUGA: Jelang Libur Nataru, Titik Rawan Macet Kota Tegal Dipetakan, Ini Daftarnya

BACA JUGA: Libur Nataru, Jalan Pancasila hingga Obyek Wisata di Kota Tegal Rawan Macet

"Namun demikian, angkutan barang yang beroperasi wajib dilengkapi surat muatan yang memuat jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang yang ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan," ucapnya.

Kasat Lantas juga mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi ketentuan tata cara muat, tidak melebihi batas muatan (over load), tidak menggunakan kendaraan dengan dimensi berlebih (over dimension), serta menaati seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: