Kenali 5 Bahaya Menggunakan Pinjaman Online, Mulai dari Bunga Tinggi Hingga Penyalahgunaan Data Pribadi!
Bahaya menggunakan pinjol | Foto: Finansial Bisnis--
RADAR TEGAL – Kemajuan teknologi saat kini, sudah memberikan masyarakat kemudahan dalam berbagai aspek, salah satunya transaksi pinjaman uang. Berikut 5 bahaya menggunakan pinjaman online.
Tahukah Anda, kini banyak masyarakat memanfaatkan fasilitas pinjol atau pinjaman online yang dirasa lebih mudah dan praktis.
Namun, perlu Anda ketahui bahwa dibalik kemudahan tersebut, tentu terdapat beberapa resiko yang harus Anda waspadai. Melansir dari generali.co.id, berikut penjelasannya.
BACA JUGA: 5 Alasan Pinjol Ditolak Meski Belum Pernah Mengajukan Sebelumnya, Anda Pernah?
5 Bahaya Menggunakan Layanan Pinjol
1. Terlena dengan Kemudahan Pengajuan
Seperti yang Anda ketahui bahwa pinjol begitu mudah untuk diperoleh. Diketahui, proses pengajuannya sangat mudah bahkan hanya melalui beberapa klik saja, Anda sudah bisa melakukan pinjol.
Bukankan konsep ini sangat menarik dan terasa begitu menggiurkan? Namun, Anda perlu waspada karena kemudahan tersebut justru akan membuat Anda terlena dan akhirnya tidak berpikir panjang ketika melakukan pinjol.
Hal ini karena, banyak kasus orang tergiur dengan nominal uang yang dapat dipinjaman melalui layanan pinjol ini.
Dengan jumlah uang yang cukup besar dan prose pengajuannya tetap sama yakni mudah. Artinya, Anda akan lebih tergoda untuk meminjam lebih banyak uang oadahal mungkin saja nominalnya jauh lebih tinggi daripada yang Anda butuhkan.
BACA JUGA: Risiko Pakai KTP Palsu dari Google untuk Pinjol, Bisa Terjerat Tindak Pidana
2. Diteror oleh Debt Collector
Tahukah Anda bahwa salah satu bahaya melakukan pijol selanjutnya yakni Anda bisa diteror terus oleh pihak DC. Hal ini merupakan salah satu hal yang banyak dikeluhkan oleh para debitur pinjol.
Sebab, kini banyak yang mengeluh bahkan sampai menangis karena terus diteror DC pinjol. Hal ini karena, cara menerornya sudah jauh dari ata normal dan seringkali mengabaikan rasa kemanuasiaan.
Padahal, proses penagihan pinjaman ini mempunyai aturan khusus, lho. Apabila layanan pinjol Anda sudah resmi OJK, maka penagihan angsuran akan dilakukan sesuai prosedur.
Tentu pemakaian DC ini tidak akan menggunakan kekerasan, karena masuk dalam pelanggaran.
3. Nilai Bunga Terlalu Tinggi
Seperti layanan pinjam pada umumnya, pinjaman online juga memberlakukan sistem bunga dan perlu diketahui bahwa nominal bunga tersebut bisa saja sangat tinggi.
Bahkan banyak sekali layanan pinjol ilegal yang tidak menyebutkan nilai bunganya namun langsung menaikkan bunga tersebut di tengah program pinjaman. Tentu hal ini akan sangat merugikan diri Anda sebagai debitur dan akan membuat jumlah angsuran meningkat drastis.
Oleh karena itu, saat akan meminjam uang dari sumber manapun, Anda harus selalu mencari tahu nilai bunganya. Pastikan bahwa nilai bunga tersebut sesuai dengan kemampuan Anda dan aturan pemberlakuan bunga sudah jelas.
Hindari layanan pinjaman online yang memberlakukan nilai bunga tanpa aturan jelas dan jumlahnya terlalu besar. Banyak kasus dimana debitur akhirnya terlilit utang besar karena nilai bunga yang melambung terlalu tinggi.
4. Penyalahgunaan Data Pribadi
Ketika akan melakukan pinjol, biasanya calon debitur akan diminta untuk mengumpulkan data pribadi.
Padahal, penggunaan data pribadi ini haus Anda lukan dnegan sangat hati-hati.
Selain itu, layanan pinjol juga biasanya akan meminta Anda unutk mengunggah swafoto sambil mennjukkan KTP.
Ini artinya, data pribadi Anda akan terlihat jelas dan hal ini bisa saja disalahgunakan, lho.
Jadi, apabila layanan pinjol yang Anda tuju tidak terpercaya atau ilegal, maka kemungkinan besar data pribadi nantinya akan disalahgunakan.
Hal tersebut tentu akan mengkhawatirkan karena Anda tidak tahu data Anda akan digunakan untuk apa.
5. Pemberlakuan Denda yang Tidak Wajar
Tahukah Anda bahwa layanan pinjol ilegal biasanya memberikan denda yang tidak wajar. Sebab, pinjol ilegal tidak memiliki aturan yang jelas dan bisa mengubah aturan denda atau bunga sesuka hati.
Hal tersebut mengakibatkan pemberlakuan denda akan terasa memberatkan dan menambah beban angsuran Anda.
Hingga pada akhirnya, Anda akan semakin kesulitan dalam melunasi angsuran dan semakin diteror oleh debt collector.
BACA JUGA: 4 Cara Agar Aman dari Kejaran Pinjol Ilegal, Gak Bakal Dilacak dan Dihubungi Lagi
Demikian ulasan mengenai bahaya melakukan pinjol. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: