Apa Itu Fintech? Yuk Simak Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
Apa itu Fintech?--
RADAR TEGAL - Financial Technology atau fintech merupakan salah satu inovasi dalam sektor jasa keuangan yang sedang berkembang di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini. Bagi Anda yang tidak mengetahui apa itu fintech, berikut penjelasannya.
Tahukah Anda bahwa kemunculan fintech ini diketahui sejalan dengan perubahan gaya hidup masyarakat yang semakin diwarnai oleh penggunaan teknologi di era yang serba digital seperti saat ini.
Fintech sediri dianggap telah membantu dalam meningkatkan efisiensi serta hemat biaaya dalam transaksi jual beli dan sistem pembayaran, namun tetap menjaga efektivitasnya.
Lalu, apa itu fintech? Melansir dari koran.tempo.co, berikut pengertian, jenis, manfaat, dan aturan terbarunya.
Apa itu fintech?
Fintech merupakan perusahaan yang menggabungkan antara layanan jasa keuangan dengan teknologi.
Keberadaan fintech ini diketahui telah mengubah model bisnis dari yang awalnya konvensional menjadi lebih modern. Melalui fintech ini, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran dengan cepat dalam hitungan detik tanpa pelru berhdapan langsung.
Fintech inni diluncurkan pertama kali pada 2016, indsutri fintech ini pun tumbuh pesat dan berperan penting terhadap ekonomi Indonesia.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sektor ini telah mengalami peningkatkan signifikan dalam penyaluran pendanaan, baik kepada masyarakat umum ataupun kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Lalu, apa saja jenis-jenis fintech?
Di Indonesia sendiri, terdapat banyak fintech yang berguna dalam memberikan solusi keuangan bagi masyarakat, lho. Berikut jenis-jennis fintech yang saat ini sedang berkembang
BACA JUGA: Izin Aplikasi Pinjol Dihentikan, Tak Ada Lagi Fintech Legal yang Baru
1. Crowdfunding
Penggalangan dana atau crowdfunding ini merupakan salah satu model fintech yang sedang populer di Indonesia.
Dnegan teknologi ini, masyarakat dapat menggalang dana atau berdonasi dalam mendukung program sosial. Salah satu startup fintech yang telah menggunakan model ini yakni KitaBisa.com.
2. P2P Lending Service
Jenis fintech ini terkenal sebagai aplikasi pinjam uang alias pinjaman online (pinjol). Dengan bantuan fintech ini, konsumen bisa dnegan mudah melakukan pinjaman uang dalam memnuhi beragam kebutuhan hidup tanpa harus melewati proses yang rumit seperti melakukan pinjaman di Bank konvensional.
3. Microfinancing
Fintech yang stau ini merupakan layanan fintech yang menyediakan bantuan keuangan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk membantu kehidupan sehari-hari.
Adapun model bisnis microfinancing ini yakni menghubungkan langsung pemberi pinjaman dnegan calon peminjam.
Nah, Amartha merupakan salah satu startup yang bergerak dalam bidang microfinancing yang menghubungkan pengusaha mikro di pedesaan dengan pemodal secara daring.
BACA JUGA: Fintech Lending Ilegal Diduga Dibekingi Mafia Internasional
4. Market Comparison
Dengan fintech ini, Anda sebagai pengguna bisa membandingkan beragam produk keuangan dari sejumlah penyedia jasa keuangan.
Fintech ini juga diketahui bisa Anda gunakan sebagai alat perencanaan keuangan, membantu pengguna memilih berbagam pilihan investasi untuk keperluan masa depan.
Digital Payment System fintech ini berfokus pada penyediaan layanan pembayaran tagihan meliputi; pulsa, kartu kredit, atau tagihan listrik PLN.
BACA JUGA: Hati-hati Berinvestasi, OJK Temukan 2.500 Fintech Ilegal
Manfaat Financial Technology
Tahukah Anda bahwa fintech membawa sejumlah manfaat dalam dunia keuangan baik bagi konsumen, pemain fintech, ataupun negara. Berikut ini manfat utama fintech yang perlu Anda ketahui.
Kemudahan akses keuangan
- Harga lebih murah
- Menyederhanakan rantai transaksi
- Mendorong transmisi kebijakan ekonomi
- Meningkatkan ekonomi masyarakat
Aturan Terbaru OJK Mengenai Fintech
Tahukah Anda bahwa salah satu jenis fintech yang paling banyak digunakan oleh masyarakat yakni fintech P2P lending atau pinjaman online alias pinjol.
Meksipun awalnya dianggap cukup membantu, namun kini pinjol dianggap cukup meresahkan masyarakat.
Hal ini karena, banyak perusahaan pinjol yang menetapkan bunga terlalu tinggi hingga mencekik.
Nah, untuk mengatasi hal tersebut, OJK sedang menyiapkan aturan terbaru mengenai batasan tingkat suku bunga layanan fintecg P2P lending atau pinjol.
Sebelumnya, diketahui bahwa bunga pada pinjol sebesar 0,8 persen per hari berlaku pada 2017.
Kemduian, OJK merevisi atuaran tersebut pada 2022 sehingga bunga yang dikenakan yakni 0,4% per hari dnegan tenor jangka pendek.
Hal tersebut didasari oleh aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dalam aturan tersbeut, bunga yang ditetapkan untuk tenor lebih dari 90 hari sangat bervariasi. Ada yang menetapkan bunga 0,1 persen hingga 0,2 persen.
BACA JUGA: Hati-hati, Sudah Ada 105 Fintech Ilegal yang Terlacak
Demikian ulasan mengenai fintech. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: